Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, mencabut Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/2/BPPRD/2025 tentang pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat pelayanan administrasi publik.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah Aisyah Sisilia di Koba, Sabtu, mengatakan pencabutan dilakukan untuk menghindari salah tafsir di masyarakat.
“Setelah dievaluasi, kami menilai surat edaran sebelumnya rawan menimbulkan multitafsir mengenai pelayanan administrasi publik. Oleh karena itu, surat itu kami cabut dan diganti dengan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/291/BPPRD/2025,” katanya.
Ia menjelaskan ketentuan pelunasan PBB-P2 sebagai bagian dari pelayanan administrasi publik di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTK) maupun di kecamatan sudah berlaku sejak lama.
Aisyah menegaskan pencabutan surat edaran tidak mengubah praktik administrasi yang selama ini diterapkan. Langkah tersebut justru untuk memastikan prosedur pelayanan publik tetap transparan dan jelas.
“Intinya, layanan administrasi publik tetap berjalan seperti biasa, hanya penekanan melalui surat edaran yang sudah tidak diperlukan lagi,” ujarnya.
Pemkab Bangka Tengah berharap masyarakat memahami bahwa pencabutan surat edaran tidak menghapus kewajiban pelunasan PBB-P2, melainkan untuk memperjelas aturan dan menghindari kesalahpahaman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap melaksanakan kewajiban pembayaran PBB-P2 tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pendapatan dari sektor pajak daerah, kata Aisyah, menjadi salah satu sumber penting dalam pembiayaan program pemerintah.
“PBB-P2 merupakan salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami berharap partisipasi masyarakat terus meningkat karena hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga berencana meningkatkan layanan pembayaran pajak melalui sistem digital untuk mempermudah wajib pajak melakukan pelunasan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Kami sedang menyiapkan integrasi sistem pembayaran online agar masyarakat bisa membayar PBB-P2 lebih cepat, mudah, dan transparan,” kata Aisyah.
