• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Rabu, 31 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Presiden Prabowo akan sambut malam tahun Baru di Aceh bersama warga

      Presiden Prabowo akan sambut malam tahun Baru di Aceh bersama warga

      Selasa, 30 Desember 2025 22:14

      Baznas RI salurkan bantuan untuk 116 ribu korban bencana Sumatera

      Baznas RI salurkan bantuan untuk 116 ribu korban bencana Sumatera

      Selasa, 30 Desember 2025 21:33

      Polri miliki 1.147 SPPG dukung program MBG

      Polri miliki 1.147 SPPG dukung program MBG

      Selasa, 30 Desember 2025 21:10

      Mendikdasmen: 85 persen sekolah di Aceh dan Sumatera sudah beroperasi

      Mendikdasmen: 85 persen sekolah di Aceh dan Sumatera sudah beroperasi

      Selasa, 30 Desember 2025 21:03

      Menag: penerapan Kurikulum Berbasis Cinta landasan pendidikan Islam di masa depan

      Menag: penerapan Kurikulum Berbasis Cinta landasan pendidikan Islam di masa depan

      Selasa, 30 Desember 2025 15:29

  • Mancanegara
      Korsel buka akses publik ke media Korea Utara

      Korsel buka akses publik ke media Korea Utara

      Selasa, 30 Desember 2025 21:41

      Putin ucapkan selamat tahun baru kepada Prabowo

      Putin ucapkan selamat tahun baru kepada Prabowo

      Selasa, 30 Desember 2025 18:21

      Saudi serang STC Yaman, incar pasokan senjata dari Uni Emirat Arab

      Saudi serang STC Yaman, incar pasokan senjata dari Uni Emirat Arab

      Selasa, 30 Desember 2025 14:19

      Trump berang kediaman Putin diserang

      Trump berang kediaman Putin diserang

      Selasa, 30 Desember 2025 13:46

      Gempa M6,2 guncang Peru, 25 orang terluka

      Gempa M6,2 guncang Peru, 25 orang terluka

      Senin, 29 Desember 2025 22:17

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        Polres Bangka Barat tanam 500 bibit pohon di lahan bekas tambang

        Polres Bangka Barat tanam 500 bibit pohon di lahan bekas tambang

        Selasa, 30 Desember 2025 16:35

        Polda Babel tanam 5.000 bibit di lahan bekas tambang seluas lima hektare

        Polda Babel tanam 5.000 bibit di lahan bekas tambang seluas lima hektare

        Selasa, 30 Desember 2025 11:19

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

    • Olahraga
        Cristiano Ronaldo bidik 1.000 gol sebelum pensiun

        Cristiano Ronaldo bidik 1.000 gol sebelum pensiun

        Rabu, 31 Desember 2025 0:16

        Permintaan Tiket Piala Dunia FIFA 2026 Pecahkan Rekor

        Permintaan Tiket Piala Dunia FIFA 2026 Pecahkan Rekor

        Selasa, 30 Desember 2025 21:37

        Hasil dan klasemen Super League: Persib akhiri tahun di posisi puncak

        Hasil dan klasemen Super League: Persib akhiri tahun di posisi puncak

        Selasa, 30 Desember 2025 21:29

        Permintaan tiket Piala Dunia 2026 pecahkan rekor

        Permintaan tiket Piala Dunia 2026 pecahkan rekor

        Selasa, 30 Desember 2025 8:59

        Hasil Piala Afrika 2025: Maroko dan Afrika Selatan lolos ke 16 besar

        Hasil Piala Afrika 2025: Maroko dan Afrika Selatan lolos ke 16 besar

        Selasa, 30 Desember 2025 8:57

    • Gaya Hidup
        Rose Blackpink dinobatkan sebagai selebriti wanita tercantik menurut TC Candler

        Rose Blackpink dinobatkan sebagai selebriti wanita tercantik menurut TC Candler

        Selasa, 30 Desember 2025 20:24

        Berdendang dan bergoyang lewat alunan musik dari Timur

        Berdendang dan bergoyang lewat alunan musik dari Timur

        Selasa, 30 Desember 2025 16:41

        Spesifikasi Oppo Find N6 terungkap jelang peluncurannya pada Januari

        Spesifikasi Oppo Find N6 terungkap jelang peluncurannya pada Januari

        Selasa, 30 Desember 2025 14:48

        Harry Styles unggah video rekaman balada piano, akhiri hiatus?

        Harry Styles unggah video rekaman balada piano, akhiri hiatus?

        Senin, 29 Desember 2025 16:45

        Cara tepat mengobati asam urat menurut ahli

        Cara tepat mengobati asam urat menurut ahli

        Senin, 29 Desember 2025 13:06

    • Opini
        Tahun 2026, dunia tidak menuju keteraturan baru

        Tahun 2026, dunia tidak menuju keteraturan baru

        Selasa, 30 Desember 2025 9:20

        Sepak terjang TNI selama 2025

        Sepak terjang TNI selama 2025

        Selasa, 30 Desember 2025 9:14

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Jumat, 26 Desember 2025 22:56

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

      • Video
        • BPBD Pangkalpinang siaga hadapi potensi bencana akibat hujan lebat

          BPBD Pangkalpinang siaga hadapi potensi bencana akibat hujan lebat

          Senin, 29 Desember 2025 19:12

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

      Putu Sudiartana Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

      Senin, 6 Februari 2017 15:24 WIB

      Putu Sudiartana Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

      Jakarta (Antara Babel) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana dituntut hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

      Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, terdakwa juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti Rp300 juta subsider 1 tahun kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,2 miliar serta 40 ribu dolar Singapura.

      "Supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Putu Sudiartana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Joko Hermawan.

      Tuntutan hukuman itu berasal dari dua dakwaan yaitu dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua dari pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

      "Membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta dengan ketentuan bila dalam watu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar maka harta bendanya akan dilelang dan jika tidak cukup akan dipidana penjara selama 1 tahun," tambah jaksa Joko.

      Selain itu JPU KPK juga meminta agar Putu dicabut hak politiknya dalam jabatan publik.

      "Majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Putu Sudiartana berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah jaksa Joko.

      Tuntutan hukuman tambahan itu karena Putu dinilai menciderai tatanan demokrasi.

      "Dalam pesidangan diperoleh fakta pada saat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi berkedudukan sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat mewakili daerah pemilihan Bali yang punya posisi strategis dalam sistem politik Indonesia sehingga perbuatan terdakwa menciderai tatanan demokrasi yang sudah dibangun dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik. Untuk menghindari Indonesia dipimpin oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman karena melakukan korupsi maka terdakwa dijatuhi pidana dambahan pencabutan hak politik," ungkap jaksa Joko.

      Dalam dakwaan pertama Putu dinilai terbuki menerima suap dari Direktur PT Faktanusa Ciptagraha Yogan Askan yang juga salah satu politikus Partai Demokrat di Sumatera Barat dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman provinsi Sumbar Suprapto senilai Rp500 juta.

      Tujuan pemberian itu adalah membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 Provinsi Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016.

      Suap Rp500 juta itu berasal dari Yogan Askan sebesar Rp125 juta, Suryadi Halim sebesar Rp250 juta, Johandri sebesar Rp75 juta dan Hamnasri Hamid sebesar Ro50 juta, selanjutnya masing-masing mentransfer uang ke rekening Yogan yang selanjutnya akan diserahkan ke asisten Putu bernama Novianti dengan istilah "kaleng susu 500 kotak".

      "Meski uang tersebut tidak secara langsung diterima terdakwa, namun oleh Yogan Askan uang tersebut ditujukan kepada terdakwa, dan penyerahan uangnya dilakukan melalui transfer ke beberapa rekening bank atas perintah terdakwa melalui Novianti. Dengan telah ditransfernya uang sebesar Rp500 juta maka secara hukum telah terjadi perpindahan penguasaan dari pemberi yakni Yogan Askan kepada terdakwa," jelas jaksa Joko.

      Walau di persidangan Putu mengaku bahwa uang yang diterimanya tidak ada hubungannya dengan pengurusan anggaran tapi terkait rencana pencalonan Yogan sebagai ketua DPD Partai Demokrat Sumbar namun jaksa tidak sepakat dengan keterangan itu.

      "Keterangan terdakwa tidak didukung dengan alat bukti yang dapat diterima secara hukum karena tidak pernah terungkap pembicaraan pencalonan Yogan sebagai Ketua DPD Demokrat Sumbar baik pertemuan maupun lewat telepon. Sebaliknya ada percakapan pembahasan mengenai anggaran provinsi Sumbar dalam APBN-P 2016 sehingga keterangan terdakwa tersebut harus dikesampingkan," tambah jaksa Joko.

      Dalam dakwaan kedua, JPU juga menilai Putu terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar yang berasal dari Salim Alaydrus sebesar Rp2,1 miliar yang diterima pada April 2016; dari Mustakim sebesar Rp300 juta; dan dari Ippin Mamonto yang merupakan orang dekat wakil ketua MPR 2014-2019 EE Mangindaan sebesar Rp300 juta pada Mei 2016.

      "Uang dari Salim Alaydrus digunakan terdkawa untuk emmbayar utang kepada Djoni Garyana sebesar Rp1,6 miliar dan sisanya sebesar Rp500 juta ditransfer ke rekening Ni Luh Putu Sugiani," ungkap jaksa Joko.

      Selanjutnya penerimaan uang Rp300 juta yang diakui sebagai pembayaran utang, tapi Putu tidak dapat menunjukkan bukti hubungan uang-piutan. Sedangkan penerimaan dari Ippin Mamonto yang diakui sebagai hasil penjualan tanah, Putu juga tidak bisa menunjukkan bukti jual beli tanah tersebut.

      "Adapun uang terdakwa sebesar 40 ribu dolar Singapura yang ditemukan petugas KPK saat penangkapan 28 Juni 2016 dan diterangkan sebagai honot sebagai anggota DPR tidak mendasar karena bertentangan dengan saksi Noviyanti yang menerangkan bahwa honor terdakwa dikelola Noviyanti dan tidak pernah diserahkan tunak ke terdakwa," ungkap jaksa.

      Sehingga jakwa berkesimpulan bahwa uang tersebut berasal dari gratifikasi.

      Atas tuntutan itu, Putu akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

      "Saya minta waktu dua minggu, saya ajukan pleidoi secara pribadi dan juga pengacara," kata Putu.

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Kanwil Kemenkum Babel edukasi Pemdes Peradong cegah korupsi

      Kanwil Kemenkum Babel edukasi Pemdes Peradong cegah korupsi

      16 jam lalu

      KPK tak khawatir masa pencekalan Yaqut dan bos Maktour segera berakhir

      KPK tak khawatir masa pencekalan Yaqut dan bos Maktour segera berakhir

      29 Desember 2025 23:46

      KPK cek informasi aliran uang kasus iklan bank dari RK ke Aura Kasih

      KPK cek informasi aliran uang kasus iklan bank dari RK ke Aura Kasih

      25 Desember 2025 11:26

      Alfian Nasution didakwa rugikan negara Rp285,1 triliun di kasus minyak

      Alfian Nasution didakwa rugikan negara Rp285,1 triliun di kasus minyak

      24 Desember 2025 20:22

      KPK dalami temuan 60 LHKPN yang terindikasi korupsi

      KPK dalami temuan 60 LHKPN yang terindikasi korupsi

      24 Desember 2025 14:52

      Bekas Kepala Kejari Enrekang yang menjabat Kajari Bangka Tengah ditahan di Rutan Salemba

      Bekas Kepala Kejari Enrekang yang menjabat Kajari Bangka Tengah ditahan di Rutan Salemba

      23 Desember 2025 19:45

      KPK respon peluang panggil Aura Kasih setelah periksa Ridwan Kamil

      KPK respon peluang panggil Aura Kasih setelah periksa Ridwan Kamil

      23 Desember 2025 15:43

      Kejagung tetapkan Kajari Bangka Tengah tersangka korupsi di wilayah Sulawesi Selatan

      Kejagung tetapkan Kajari Bangka Tengah tersangka korupsi di wilayah Sulawesi Selatan

      22 Desember 2025 23:06

      Terpopuler

      Jadwal Super League: Persib vs PSM, Persija vs Bhayangkara FC

      Jadwal Super League: Persib vs PSM, Persija vs Bhayangkara FC

      Harga emas Antam hari ini naik

      Harga emas Antam hari ini naik

      Hasil pertandingan terkini: Tekuk Brighton 2-1, Arsenal kembali pimpin klasemen Liga Inggris

      Hasil pertandingan terkini: Tekuk Brighton 2-1, Arsenal kembali pimpin klasemen Liga Inggris

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS-Galeri24 kompak naik lagi

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS-Galeri24 kompak naik lagi

      Hasil dan klasemen Liga Italia: Inter songsong 2026 dengan puncaki klasemen

      Hasil dan klasemen Liga Italia: Inter songsong 2026 dengan puncaki klasemen

      Top News

      • Cristiano Ronaldo bidik 1.000 gol sebelum pensiun

        Cristiano Ronaldo bidik 1.000 gol sebelum pensiun

        4 jam lalu

      • Densus 88: Terduga teroris ditangkap saat Nataru bagian NII dan AD

        Densus 88: Terduga teroris ditangkap saat Nataru bagian NII dan AD

        5 jam lalu

      • Bupati Bangka Tengah: KWT berperan jaga ketahanan pangan keluarga

        Bupati Bangka Tengah: KWT berperan jaga ketahanan pangan keluarga

        6 jam lalu

      • Presiden Prabowo akan sambut malam tahun Baru di Aceh bersama warga

        Presiden Prabowo akan sambut malam tahun Baru di Aceh bersama warga

        6 jam lalu

      • Gubernur: Masyarakat Babel rayakan Tahun Baru 2026 sederhana

        Gubernur: Masyarakat Babel rayakan Tahun Baru 2026 sederhana

        6 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA