Pangkalpinang (Antara Babel) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi meminta PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Depati Amir agar menyediakan berbagai pilihan angkutan umum untuk memenuhi keinginan masyarakat di daerah itu.
"Pilihan angkutan umum merupakan hak penumpang. Jadi semua angkutan umum baik peruhasaan lokal maupun nasional tidak boleh dilarang menjemput penumpang di bandara," katanya di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan dirinya tidak pernah meminta Angkasa Pura II untuk melarang Taksi Blue Bird melakukan antarjemput penumpang di bandara.
"Saya tidak pernah secara pribadi meminta AP II melarang taksi berbayar antarjemput penumpang di bandara, akan tetapi saya hanya meminta jangan parkir di bandara dahulu mengingat volume penumpangnya, sehingga usaha masyarakat kecil dapat berkembang," katanya.
Dikatakannya, dengan jumlah volume penumpang di bandara saat ini, jika taksi tersebut parkir di bandara dikhawatirkan bisa mematikan usaha lokal yang sudah puluhan tahun berada di bandara itu.
"Kalau untuk menjemput penumpang melalui telepon silahkan saja tidak ada yang melarang, karena itu mungkin adanya kedekatan mereka dengan para penumpang, hanya saja jangan parkir di bandara terlebih dahulu," ujarnya.
Menurutnya, tidak diperbolehkannya taksi tersebut parkir di bandara juga terjadi di daerah lain. Namun bukan berarti taksi itu dilarang untuk menjemput penumpang.
"Saya berkeinginan membesarkan usaha kecil masyarakat terlebih dahulu dan sudah menjadi perioritas, kalau taksi itu kan merupakan perusahaan besar dan sudah mapan," katanya.