Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Pencarian dan Pertolongan (Kansar) Kelas B Pangkalpinang resmi membuka Pelatihan Dasar Pencarian dan Pertolongan Angkatan CXI (111) yang berlangsung selama 22 hari, mulai 27 Oktober hingga 17 November 2025.

Kegiatan yang dibuka di Kantor SAR Pangkalpinang, Jalan Pulau Pelepas, Desa Pelepas, Pangkalan Baru, Bangka Tengah itu diikuti oleh 27 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Basarnas. Para peserta akan dibimbing oleh dua mentor, lima instruktur, didukung oleh 11 panitia, serta enam penjamin mutu dari Balai Pelatihan SDM Pencarian dan Pertolongan.

Kepala Balai Pelatihan SDM Pencarian dan Pertolongan, Heru Suhartanto, mengatakan pelatihan ini merupakan program wajib bagi seluruh pegawai di lingkungan Basarnas sebagai bagian dari pembinaan awal menuju kompetensi ideal.

“Pelatihan dasar ini dirancang untuk membentuk personel Basarnas yang profesional, berintegritas, dan militan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Basarnas,” ujar Heru dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Selasa (28/10).

Heru menjelaskan, pelatihan tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni pengetahuan melalui teori SAR dasar, keterampilan melalui praktik lapangan, serta pembentukan sikap dan perilaku sebagai personel Basarnas.

 

 

Materi pelatihan meliputi kompetensi penunjang seperti kepemimpinan diri, kesehatan mental, dan visit, serta kompetensi inti seperti Helicopter Aquatic Rescue Technique (HART), Medical First Responder (MFR), Water Rescue, dan Jungle Rescue. Selain itu, peserta juga akan menjalani pelatihan kesamaptaan untuk menjaga kebugaran selama program berlangsung.

Metode pelatihan menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa melalui ceramah interaktif, praktik, demonstrasi, dan aplikasi lapangan. Peserta diharapkan memiliki tanggung jawab, komitmen, kepedulian, serta kemampuan menyikapi setiap tahapan pelatihan dengan bijak.

Dalam arahannya, Heru berpesan agar peserta mematuhi seluruh instruksi instruktur, mengutamakan keselamatan dalam praktik, menjaga kesehatan dan kekompakan, serta melaporkan segera apabila mengalami keluhan kesehatan.

“Hindari sikap over confident maupun keragu-raguan dalam pelajaran praktik yang berisiko. Keselamatan adalah prioritas utama,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kepada instruktur, mentor, tim medis, dan panitia agar melaksanakan tugas secara profesional sesuai standar pelatihan dan SOP yang berlaku, serta menjaga nama baik Basarnas selama kegiatan berlangsung.

Pelatihan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Basarnas, serta Peraturan Kepala Basarnas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Teknis Substantif Bidang SAR.



Pewarta: ANTARA Babel
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026