Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar coffee morning dan diskusi panel, guna memperkuat sinergisitas antar-instansi dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kegiatan ini untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam pencegahan dan penanganan kasus TPPO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan coffee morning dan diskusi panel pencegahan TPPO 2025 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, kegiatan ini juga didasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol Untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1308.GR.01.01 Tanggal 20 Desember 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Penerbitan Paspor Republik Indonesia.
"Kegiatan ini untuk memberikan ruang dialog dan pertukaran informasi antara instansi terkait, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya dalam upaya memperkuat sinergi pencegahan dan penanganan kasus TPPO," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang modus, tren, dan pola tindak pidana perdagangan orang dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
"Kami berharap kegiatan diskusi panel ini dapat menumbuhkan komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari ancaman TPPO dan menjadi sarana komunikasi informal yang efektif dalam mempererat hubungan kerja antar-instansi," katanya.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026