Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum keimigrasian melalui sinergi lintas instansi penegak hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung Qriz Pratama dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus keimigrasian yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Selasa (29/10).
Konferensi pers membahas penanganan dugaan pemalsuan identitas oleh seorang warga negara Bangladesh berinisial HIA, yang diduga menggunakan identitas Warga Negara Indonesia untuk memperoleh paspor Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Bangka Belitung Amrulloh Shodiq, jajaran pejabat struktural, serta awak media.
Qriz Pratama menyatakan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan instrumen penting dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban administrasi kependudukan.
“Langkah penegakan hukum yang dilakukan jajaran Imigrasi bertujuan memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Bangka Belitung mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Qriz.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka diduga menggunakan identitas palsu sebagai warga negara Indonesia dan telah menetap cukup lama di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Korwas PPNS Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, identitas palsu tersebut diketahui digunakan dalam proses administrasi keimigrasian. Atas perbuatannya, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang Ahmad Khumaidi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap tahapan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah kerja. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kepulauan Bangka Belitung.
Imigrasi Babel tegaskan komitmen penegakan hukum kasus Keimigrasian
Rabu, 29 Oktober 2025 13:52 WIB
