Bandung (Antara Babel) - Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA)
Provinsi Jawa Barat berhasil mengamankan 16 ekor satwa yang dilindungi
di tempat wisata "Kampung Gajah Wonderland" jalan Sersan Badjuri,
Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Jumat (17/2).
"Kemarin kami dapat informasi dari banyak pihak bahwa di Kampung Gajah
ada beberapa satwa yang dilindungi. Kami respon kami tugaskan satu regu
untuk ke sana," kata Kepala BBKSDA Jabar, Sustyo Iriana, Sabtu.
Sustyo menuturkan ke-16 ekor satwa yang ditemukan petugas yakni owa
jawa sebanyak tiga ekor, siamang sebanyak dua ekor, binturung sebanyak
dua ekor, tarsius sebanyak empat ekor, julang mas sebanyak satu ekor,
kakatua jambul kuning sebanyak dua ekor, merak sebanyak satu ekor, dan
elang brontok sebanyak satu ekor.
"Kami yakinkan ke pemilik, waktu itu pemiliknya mohon izin ke konservasi
tapi belum selesai. Saya juga belum melihat usulannya, jadi kami coba
selamatkan dulu," ujar dia.
Saat ini, belasan satwa dilindungi tersebut tengah berada di kantor
BBKSDA Jabar dengan kondisi sehat. Rencananya beberapa hewan akan
langsung dititipkan di lembaga rehabilitasi khusus hewan dan sebagian
lagi dititipkan di Taman Safari, Bogor.
"Terdapat satwa-satwa primata yang ada lembaga rehabnya kami
langsung ke Aspinal primata, burung nanti langsung ke lembaga
rehabilitasi, dan yang lainnya kami akan titipkan ke Taman Safari,"
ujarnya.
Dia melanjutkan, prioritasnya adalah proses rehabilitasi dan
mencari tempat yang cocok untuk menjadi lokasi lepas liar seluruh hewan
tersebut. Karena, kata dia, saat ini sangat sulit untuk mencari tempat
yang pas sesuai dengan habitat asli hewan-hewan tersebut.
"Jadi persoalan kami tidak hanya evakuasi, tapi mencari tempat
habitat yang layak sesuai dengan daerahnya, itu yang kami coba sisir,"
kata dia.
Sementara itu, Koordinator Pro Fauna Jawa Barat, Rinda Anurilah
Sirait mengapresiasi upaya masyarakat yang melaporkan adanya
pemeliharaan satwa langka, sehingga dapat diselamatkan oleh lembaga
terkait.
"Ini hasil laporan ke BKSDA ditindaklanjuti dan kebetulan
pengelola katanya kooperatif. Ini buah kerja keras berbagai pihak
sehingga masyarakat paham satwa dilindungi tidak boleh dipelihara,"
katanya.
Meski begitu, Rinda menuturkan masih banyak pekerjaan rumah yang
mesti diselesaikan oleh berbagai pihak dalam melindungi satwa liar yang
dipelihara masyarakat. Sebab, ia menduga satwa-satwa langka tersebut
dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis dan komersialiasi.
"Artinya kami melihat harus mewaspadai adanya perdagangan dan peredaran
satwa ilegal yang kemudian menjadi piaraan dan tontonan," ujar dia.
Berita Terkait
BKSDA tangani 127 kasus konflik buaya dan manusia di Bangka Belitung
4 Maret 2024 15:46
Pemkab Bangka Barat berharap penerapan PNBP Kehutanan untuk masyarakat
26 Juni 2023 15:49
40 pendaki berada di Gunung Marapi Sumbar saat erupsi
7 Januari 2023 11:58
Polda Bangka Belitung - BKSDA Sumsel lepas liarkan 400 tukik penyu hijau
5 Agustus 2022 11:59
BKSDA Sumbar usir harimau yang memangsa ternak warga
4 Desember 2021 18:31
BKSDA Sumsel melepasliarkan dua ekor Elang Bandol
25 November 2021 18:00
PT Timah terima penghargaan peduli satwa BKSDA Sumsel
23 Oktober 2021 13:35