Banda Aceh (Antara Babel) - Dua pelanggar syariat Islam yang dihukum
bersalah melakukan ikhtilath atau mesum, pingsan saat dieksekusi cambuk,
di Masjid Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin, di
hadapan seribuan orang.
Terpidana yang pingsan ketika dihukum
cambuk adalah pria berinisial H berumur 27 tahun dan perempuan
berinisial Z berusia 25 tahun. Mereka dihukum cambuk masing-masing 25
kali cambuk dipotong masa tahanan.
H pingsan saat dicambuk pada
hitungan kesembilan tapi hukuman dilanjutkan setelah ia sadar dan
dinyatakan sehat oleh tim kesehatan, sedangkan Z pingsan saat dicambuk
pada hitungan cambuk keempat. Sebelumnya, Z menangis setiba di panggung
eksekusi.
Begitu juga saat hendak dicambuk, ia mengubah posisi
duduknya menghadap eksekutor ketika hitungan pertama, sehingga eksekusi
gagal dilakukan. Namun, saat dicambuk pada hitungan keempat, Z
mengangkat tangan dan terjatuh.
Enam terpidana ikhtilath dan khalwat lainnya juga dihukum cambuk. Mereka dihukum antara tujuh hingga 22 kali cambuk.
Enam
terpidana yang dihukum cambuk karena melanggar syariat Islam seperti
diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayat, salah satunya A
yang berusia 20 tanun yang dicambuk 25 kali. A dan He ditangkap mesum di
sebuah hotel di Banda Aceh.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Banda Aceh Ricky menyatakan, delapan pelanggar syariat
Islam ini dihukum cambuk berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah
Syariah.
"Mereka dinyatakan bersalah melanggar Qanun Nomor 6
Tahun 2014. Dan hari ini mereka dieksekusi cambuk berdasarkan putusan
Mahkamah Syariat," kata Ricky.
Ricky menyatakan, setelah
dicambuk, terpidana Z akan dititipkan kepada keluarganya setelah
sebelumnya ditahan di Rutan Wanita Lhoknga, Aceh Besar.
Dua Pelanggar Qanun Aceh Pingsan Saat Dicambuk
Senin, 27 Februari 2017 14:03 WIB
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Dan hari ini mereka dieksekusi cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariat,