Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung melakukan mengevaluasi Manajemen Risiko Tahun Anggaran 2025 guna memastikan penerapan manajemen risiko berjalan efektif sesuai ketentuan terbaru di lingkungan instansi tersebut.
"Kami mendukung pelaksanaan evaluasi manajemen risiko sebagai bagian dari peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung saat membuka Entry Meeting Evaluasi Manajemen Risiko di Pangkalpinang, Senin.
Ia menyampaikan Kanwil Kemenkum Babel menjadi salah satu kantor wilayah yang telah melakukan pemetaan rumah dinas barang milik negara (BMN) secara lengkap dan terstruktur, meliputi pendataan, kondisi fisik, hingga peruntukan aset.
"Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memperkuat akuntabilitas kinerja dan meningkatkan kualitas pengendalian risiko organisasi sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik dan terpercaya," katanya.
Pengendali Teknis Evaluasi, Nani menjelaskan kunjungan tim bertujuan untuk melakukan evaluasi penerapan manajemen risiko seiring terbitnya Permenkum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko.
"Evaluasi ini mencakup dua aspek, yaitu Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Indeks (MRI)," katanya.
Ia menyatakan dalam proses evaluasi, tim akan mendampingi Kanwil Kemenkum Babel dalam pengisian lembar kerja evaluasi (LKE), melakukan pendalaman informasi melalui wawancara langsung dengan pejabat dan pegawai, serta meninjau kondisi lapangan termasuk titik lokasi pelayanan pengaduan dan fasilitas terkait objek risiko.
"Kita siap berkolaborasi kanwil untuk memastikan seluruh proses evaluasi berjalan optimal sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi," katanya.
Pewarta: AprionisEditor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.