Jakarta (Antara Babel) - Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengupayakan penarikan royalti atas karya yang digunakan oleh sejumlah kalangan.
"Saat ini kami sedang giat-giatnya mengupayakan penarikan royalti atas karya musik yang digunakan oleh para pengguna seperti lembaga penyiaran, restoran, kafe, hotel, alat transportasi, rumah karaoke dan lainnya," kata Ketua PAPPRI Tantowi Yahya di Istana Negara Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan upaya penarikan royalti itu berdasar kepada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai payung hukumnya.
Dalam kesempatan pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII PAPPRI itu, Tantowi juga menyatakan bahwa angka pembajakan produk musik saat ini mengalami penurunan.
"Berkat komitmen Bapak Presiden untuk memberantas pembajakan sampai ke akar-akarnya, angka pembajakan saat ini mengalami penurunan," katanya.
PAPPRI, kata Tantowi, senantiasa mengharapkan bantuan dan dorongan dari pemerintah agar proses pencegahan hak cipta di Tanah Air dapat berjalan lancar sebagaimana yang terjadi di negara-negara lain.
Tantowi Yahya menyebutkan Munas VII PAPPRI dan Peringatan Hari Musik Nasional 2017 akan berlangsung dua hari, mulai Kamis ini hingga Jumat.
Sekitar 200 tamu hadir dalam pembukaan Munas VII PAPPRI yang dibuka Presiden Jokowi itu.
Ia menyebutkan Hari Musik diperingati setiap 9 Maret sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap eksistensi musik Indonesia dari mulai pra hingga masa pengisian kemerdekaan.
"Musik selalu hadir dalam fase bangsa ini baik sebagai pemompa semangat, pendorong motivasi, maupun sebagai produk hiburan," katanya.
Ia menyebutkan 9 Maret sendiri adalah hari lahir komponis besar Indonesia WR Soepratman.
Wacana tentang perlu adanya Hari Musik Nasional sudah mulai bergulir sejak masa pemerintahan BJ Habibie, kemudian pencanangan dilakukan pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri dan akhirnya ditetapkan melalui Keppres pada tahun 2012 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.