Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya
mengatakan dibutuhkan koordinasi antara kementerian/lembaga di
pemerintahan untuk menangkal ancaman-ancaman tindakan terorisme,
sehingga tidak diperlukan revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2011
tentang Intelijen maupun penambahan kewenangan aparat intelijen.
"Saya menilai yang dibutuhkan sekarang adalah koordinasi antara
kementerian atau lembaga terkait, tanpa itu tidak akan berjalan maksimal
dan tidak ada efek apapun," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta,
Senin.
Dia menilai Undang-Undang Intelijen merupakan produk baru yang
dibuat 2011 dan diinginkan bersifat jangka panjang serta bersifat
antisipatif dan futuristik serta sudah harus mengantisipasi
ancaman-ancaman yang terkait dengan keselamatan NKRI.
Menurut dia, UU apapun tidak memiliki kekuatan ketika para pelaksana
tidak melakukan koordinasi apalagi menghadapi ancaman terorisme dan
tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja namun harus bersifat
kolaboratif dan koordinatif.
"Tidak perlu (revisi UU Intelijen) karena masih bagus dan tinggal pelaksanaannya saja," ujarnya.
Tantowi mengatakan tugas Badan Intelijen Negara (BIN) yaitu
penangkalan dini sehingga dirinya tidak sepakat ketika instituai itu
harus diberikan wewenang baru yaitu penangkapan.
Tantowi mempertanyakan pertanggung jawabnya kepada publik jika
lembaga itu diberi kewenangan penangkapan. Oleh sebab itu lebih baik
tugas BIN tetap seperti sekarang.
"Jadi BIN yang benar seperti ini, bagaimana BIN memberikan informasi kemudian Polri dan TNI melakukan tindakan," katanya.
Menurut dia, seharusnya informasi yang diberikan BIN harus
ditindaklanjuti Polisi atau lembaga terkait sehingga tidak terjadi
kebobolan tindakan teror.
Sebelumnya, Kepala BIN Sutiyoso menyatakan kewenangan lembaga yang dipimpinnya dalam menangani terorisme memang terbatas.
Sutiyoso mengharapkan UU Intelijen Negara direvisi tujuannya memberi kewenangan lebih besar kepada BIN.
"Salah satu jalannya ya revisi Undang-Undang Intelijen Negara
ataupun Undang-Undang Tentang Terorisme agar BIN bisa menangkap serta
menahan teroris," ujar Sutiyoso.
Dia mengatakan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Prancis
dan negara Eropa lainnya sudah merevisi undang-undang intelijen,
tujuannya agar bisa menangkap terduga teroris.