Kuala Lumpur (Antara Babel) - Wakil Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Dr Zahid Hamidi menyatakan pemerintah Malaysia memutuskan mendeportasi 50 warga Korea Utara yang berada di Sarawak karena izin tinggalnya sudah melewati batas ketentuan.
"Keputusan mendeportasi warga Korea utara ini ditempuh sejalan dengan aturan yang telah dibuat," kata Zahid dalam laman New Straits Times.
"(Warga Korea Utara itu) kini ditempatkan di depot tahanan sementara di Sarawak. Setelah (proses) dokumentasi rampung, kami akan mulai deportasi," kata dia kepada wartawan.
Zahid mengatakan pemerintah negara bagian Sarawak mesti diberi tahu soal keputusan itu karena kebijakan soal imigrasi di negara bagian itu berbeda dari UU Imigrasi di pusat.
Dia juga mengatakan ke-50 warga Korea Utara yang visanya masih berlaku tidak akan dideportasi.
Saat ini ada sekitar 170 warga Korea Utara di Sarawak yang kebanyakan memiliki spesialisasi dalam pertambangan batu bara dan listrik.