Pangkalpinang (ANTARA) - Panitia Khusus Plasma dan CSR DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat untuk menyelaraskan data kebun plasma dan tanggung jawab sosial serta lingkungan dari perusahaan kelapa sawit untuk masyarakat sekitar.
"Pertemuan ini kita lakukan bersama seluruh pihak terkait agar program plasma dan tanggung jawab sosial serta lingkungan (TJSL) perusahaan sawit sesuai dengan data izin usaha perkebunan (IUP), hak guna usaha (HGU) dan TJSL yang diterima masyarakat sekitar perusahaan," kata Ketua Pansus Plasma dan CSR DPRD Babel, Dody Kusdian di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan pihaknya memanggil perusahaan sawit yang berada dalam kewenangan Pemprov Babel dan dinas terkait untuk menyelaraskan data antara perusahaan, Pemprov dan Pemkab.
"Jadi kita minta disamakan meski sebagian besar sudah disinkronisasikan karena plasma itu 20 persen dari IUP dan jika data tidak sama, nanti masyarakat akan komplain sehingga kita minta kejelasannya," ujarnya.
"Kita ingin memahami berbagai permasalahan yang terjadi, baik data maupun kondisi riil lapangan, apa keinginan masyarakat dan seberapa kemampuan perusahaan, juga regulasi untuk dimasukkan dalam rekomendasi, katanya.
Ia mengatakan pihaknya menargetkan bulan ini rekomendasi akhir dari Pansus Plasma dan TJSL perusahaan sawit tuntas
Berdasarkan data, perusahaan perkebunan kelapa sawit terbagi dalam tiga kluster yang disesuaikan dengan IUP dan fase perusahaan.
Jika baru di tingkat satu, perusahaan belum punya kewajiban. Sedangkan pada tingkat dua, perusahaan sudah wajib plasma, dan perusahaan yang berada di tingkat tiga dapat memberi pilihan terkait ekonomi produktif dan lainnya.
"Perusahaan sawit di Babel yang memiliki perkebunan lintas kabupaten terdapat lima atau enam perusahaan yang kemudian kita telusuri, ternyata sebagian besar telah menjalankan kewajiban plasma, namun ada yang tidak," katanya.
Untuk itu, ia meminta Pemprov Babel melakukan penilaian terhadap perusahaan agar perusahaan mau bekerja sama dengan pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat.
Selain itu, perusahaan yang IUP tidak sesuai penguasaan lahan diwajibkan melakukan penyesuaian dan memenuhi HGU karena dari ketentuan itu terdapat hak pemerintah dan masyarakat yang harus dipenuhi, seperti pajak, TJSL yang harusnya dirasakan masyarakat.
"Kita akan rapat lagi untuk mengambil keputusan akhir. Saat ini kami minta Dinas Pertanian mengejar kelengkapan berkas tersebut, lengkap dengan perencanaan dan kesepakatan dengan desa secara resmi," katanya.
Pewarta: Elza ElviaUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026