Sungailiat (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mempermudah warga miskin di Kabupaten Bangka masuk kembali ke dalam program layanan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) setelah digraduasi dari program tersebut.
"Kami membantu memfasilitasi warga yang sebelumnya di graduasi dari PBI JK untuk kembali mendapatkan hak program tersebut," kata Kepala Dinsos Bangka Baharudin di Sungailiat, Kamis.
Menurut Baharudin, saat ini masyarakat mengadu melalui sambungan telepon, bahkan datang langsung ke kantor Dinsos Bangka ataupun ke Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Dari aduan warga itu, kami berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk mengetahui apakah warga yang mengadu itu masih berhak memperoleh layanan PBI JK," kata dia.
Berdasarkan data dari Kemensos RI, terdapat 6.057 warga di Kabupaten Bangka yang tersebar di delapan wilayah kecamatan terdampak program graduasi PBI JK.
"Warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) program PBI JK, adalah warga yang masuk dalam desil 1-5. iuran BPJS kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," jelas Baharudin.
Program PBI JK merupakan bentuk perlindungan dari negara agar warga miskin tetap bisa mengakses layanan kesehatan, tanpa harus terbebani biaya iuran bulanan.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan verifikasi data ke lapangan untuk memastikan warga yang dikeluarkan dari program PBI JK masih berhak atau tidak untuk memperoleh perlindungan kesehatan.
Jika dari hasil verifikasi nanti ditemukan ada warga yang sudah meningkat kondisi ekonomi atau sudah masuk desil 6 - 10 maka yang bersangkutan tidak berhak mendapat PBI JK.
Pewarta: KasmonoEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026