Muntok (Antara Babel) - Anggota Kepolisian Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua laki-laki yang sedang mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat izin dari instansi berwenang.
"Dua pelaku masing-masing berinisial Ir (34), warga Dusun Ranggiasam dan Nu (39), warga Kampungbaru, Sinarmanik, Kecamatan Jebus. Keduanya kami tangkap saat sedang mengakut sejumlah kayu menggunakan truk," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono di Bangka Barat, Minggu.
Ia menerangkan dua pelaku ditangkap pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 18.30 WIB saat melintas di Jalan Desa Ketap, Kecamatan Jebus.
Para pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa kayu olahan berbentuk papan dan balok untuk kasau dengan jumlah sekitar dua meter kubik.
"Dari tangan pelaku kami sita barang bukti berupa satu unit truk warna kuning dengan nomor polisi BN 4262 DK dan kayu siap pakai sebanyak 100 lembar papan setebal 2,5 inci, 40 lembar papan tipis dan 35 batang kayu untuk kasau," katanya.
Menurut keterangan para pelaku, kata dia, sejumlah kayu siap pakai tersebut diangkut dari Dusun Tayu, Desa Ketap, Jebus untuk diantar ke Parit4, Sekarbiru.
"Pelaku kami tangkap karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan pengangkutan kayu," katanya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti masih ditahan di Mapolsek Jebus untuk proses penyidikan.
Berita Terkait
PT TAM-Korem 045 tanam 66.000 kayu putih di Gunung Sepang
1 November 2024 19:21
Hijaukan lahan bekas tambang, Polda Babel tanam 1.200 bibit pohon kayu putih
17 Oktober 2024 11:20
Mengonsumsi kopi dengan kayu manis bantu tingkatkan kesehatan otak
24 Juli 2024 09:06
Polisi Bangka tanam 500 batang bibit minyak kayu putih
26 Juni 2024 13:16
BPDAS Baturusa Cerucuk-Polda Babel tanam 500 batang pohon kayu putih dan mente
21 Maret 2024 21:52
Peduli lingkungan Polres Bangka tanam 200 kayu putih di PPN Sungailiat
8 Maret 2024 22:03
Peluang 12 shio pada Tahun Naga Kayu
11 Februari 2024 20:02