Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan empat sertifikat merek kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), agar produk UMKM mendapatkan perlindungan hukum.
"Ini tentunya menjadi wujud kolaborasi nyata dalam mendorong pelaku usaha agar tidak hanya unggul dalam inovasi, tetapi juga memiliki perlindungan hukum atas identitas usahanya," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menyatakan penyerahkan empat sertifikat merek kepada pelaku UMKM adalah mereka yang terpilih sebagai pemenang dalam Perlombaan Teknologi Tepat Guna yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Ini sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual sebagai bagian dari legalitas dan daya saing usaha," katanya.
Ia menyampaikan bahwa perlindungan merek merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.
“Pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bentuk perlindungan atas identitas dan reputasi usaha. Dengan merek yang terdaftar, pelaku usaha memiliki posisi yang lebih kuat dalam persaingan pasar,” ujarnya.
Menurut dia melalui sinergi tersebut, Kanwil Kemenkum Babel berharap semakin banyak pelaku usaha, khususnya UMKM dan inovator daerah, yang memahami pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual.
"Pendaftaran merek diharapkan menjadi bagian dari strategi pengembangan usaha yang berkelanjutan, guna memperkuat daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo mengatakan keempat merek tersebut sebelumnya telah mendapatkan fasilitasi dari Dinas Sosial dan PMD Provinsi untuk diajukan pendaftarannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Dengan terdaftarnya merek tersebut, para pelaku usaha kini memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memperluas akses layanan kekayaan intelektual di daerah.
“Kami mendorong agar setiap inovasi dan produk unggulan daerah segera dilindungi melalui pendaftaran merek, sehingga memiliki kepastian hukum dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ungkap Kaswo.
Pewarta: Pers rilisEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026