Batam (Antara Babel) - Polda Kepulauan Riau bersama Karantina Ikan Kelas I Batam berhasil mengamankan 507 kepiting betina dalam kondisi bertelur di Pelabuhan Pelni, Batuampar, Rabu (15/3) yang rencanannya dikirim ke Singapura.
"Kepiting diamankan dari sebuah mobil bak terbuka BP 8145 DH saat keluar dari Pelabuhan Batuampar Batam," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Senin.
Kepiting tersebut dimasukkan ke dalam 16 kotak keranjang buah yang dimuat di atas mobil bak terbuka. Kepiting dalam kondisi bertelur dan tidak disertai sertifikat.
"Pemilik kepiting berupaya mengelabui dengan memasukkannya dalam keranjang buah. Namun akhirnya ketahuan juga," kata dia.
Hasil pemeriksaan petugas Karantina dan penyidik, kata dia, dari 507 jumlah kepiting bakau dalam keadaan bertelur (Scylla spp) yang diamankan tersebut, terdapat 479 ekor dalam keadaan hidup dan 28 ekor sudah mati.
"Kepiting ini diangkut dari Belawan menggunakan KM Kelud tujuan Batuampar Kota Batam, selanjutnya dikirim ke Singapura," kata Budi.
Kepiting tersebut milik WA yang dibeli di Sumatera Utara (Belawan) tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan untuk dijual kepada konsumen dan diduga akan diekspor ke Singapura.
"WA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 31 Ayat (1) jo Pasal 6 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," kata dia.
Penyidik, kata dia, juga diamankan sebuah mobil bak terbuka BP 8145 DH yang digunakan untuk mengangkut kepiting dari pelabuhan.
"Saat ini kami tengah melengkapi berkas kasus ini agar segera bisa diajukan. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik," kata Budi.
Kondisi Batam yang berdekatan dengan sejumlah negara sering dimanfaatkan untuk penyelundupan berbagai hewan yang dilindungi dan terlarang.