Bangka Barat, 11/10 (Antarababel) - Jajaran Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai penjual judi toto gelap di Kecamatan Simpang Teritip.
"Kami tangkap Da alias Fn (26), warga Dusun Air Junguk Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah itu," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kasat Reskrim Iptu Johan Wahyudi di Muntok, Jumat.
Ia mengatakan, panangkapan perempuan yang sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga itu dilakukan anggota Reskrim Polres Bangka Barat pada Kamis (10/10) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya di Air Junguk, Pelangas.
Menurut dia, penangkapan pelaku tersebut merupakan pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat yang merasa resah akan adanya perjudian di daerah itu.
"Pelaku melakukan modus penjualan dan mengedarkan judi jenis toto gelap melalui telepon dan pesan singkat, selain itu dia juga melakukan transaksi langsung dengan pembeli di warung yang juga merupakan tempat tinggal pelaku," kata dia.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, anggota Reskrim segera menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan, pada penggeledahan itu Polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp987.000, satu buah pulpen, satu unit BlackBerry warna ungu, dua unit telepon genggam merk Nokia warna merah dan satu buah buku berisi rekapan nomor toto gelap.
Setelah dilakukan interogasi, kata dia, pelaku mengaku rekapan nomor dan uang itu disetorkannya kepada seorang pria yang berdomisili di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
"Pelaku menyetor uang hasil penjualan toto gelap melalui rekening BRI unit Simpang Teritip ke pria yang dimaksud," kata dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka itu, Polisi bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud pelaku yaitu rumah kediaman pria tersebut di Kecamatan Parittiga, namun saat sampai di lokasi dan dilakukan penggeledahan, pria tersebut tidak ada di rumah.
Kasat Reskrim menerangkan pihaknya akan terus memberantas segala jenis perjudian di wilayah hukum Bangka barat sebagai upaya mewujudkan situasi kondusif di daerah itu.
"Kami berikan apresiasi kepada warga yang selalu membantu tugas-tugas Kepolisian, ini merupakan bentuk peran aktif masyarakat menciptakan situasi aman dan tertib di lingkungannya," kata dia.
Ia menambahkan, saa ini pelaku diamankan di Mapolres Bangka Barat dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap perjudian di daerah itu, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.