Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima audiensi Forum Pencucian Pasir Tailing Pulau Bangka yang meminta kemudahan dan perlindungan hukum untuk aktifitas mengolah dan menjual pasir tailing atau mineral ikutan yang dikenal dengan logam tanah jarang (LTJ).

"Mereka ini minta perlindungan agar bisa bekerja sesuai aturan, maka nanti jika Perda IPR sudah di sahkan kita minta tolong Pak Gubernur bisa membantu karena mereka ini sudah punya niat baik untuk melakukan pekerjaan yang sesuai aturan," kata Didit kepada media di Pangkalpinang, Rabu.

Didit mengatakan terkait kendala karena ada perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra namun tidak lagi bekerjasama atau tidak mau menampung hasil olahan pasir tailing dan tidak memberi payung hukum untuk mereka, DPRD siap memfasilitasi pertemuan untuk menyamakan persepsi agar nanti tidak ada persoalan hukum.

"Kita tunggu mereka bersurat dulu agar kita DPRD Babel bisa mengundang perusahaan-perusahaan itu untuk berdiskusi bagaimana solusi terbaiknya," terang Didit.

Ketua Forum Pencucian Pasir Tailing Pulau Bangka, Ahmad Juarsa mengatakan pertemuan ini untuk membahas persoalan hukum proses pencucian pasir tailing hingga penjualan dan kondisi sebenarnya di lapangan agar mereka dapat bekerja dengan legal dan aman karena usaha ini sudah berjalan puluhan tahun dan di selindung-pagarawan lebih dari 400 orang bergantung pada usaha ini.

"Disini kami mohon agar DPRD Babel bisa menjembatani kami sebagai petani ke pihak-pihak terkait seperti PT Timah sebagai pemegang IUP perusahaan yang membeli hasil olahan pasir tailing kami," kata Ahmad.

Ahmad menjelaskan, mereka selaku supplier atau petani yang membeli pasir taling dari berbagai wilayah misalnya dari Bangka selatan dan mengolah pasir tailing atau LTJ ini untuk dijual ke perusahaan. 

"Kita mengolah pasir tailing ini di air anyer dan perusahaan yang menampung tailing hasil olahan kita. Maka secara koridor hukum, mereka perusahaan harusnya memberi legalitas payung hukum untuk kami sebagai supplier, tapi kenyataannya di lapangan kami ini yang selalu kena imbasnya karena selama ini mereka tidak ingin mengambil resiko, hanya membeli saja," terang Ahmad.

Menurutnya aktifitas pencucian pasir tailing ini ada di beberapa titik, yakni Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Bangka Barat dan kawasan Selindung dan Pagarawan yang paling banyak sekitar 70 persen.

"Di Pulau Bangka yang bergantung hidup mencari nafkah di sini lebih 8.000 orang. Di selindung-pagarawan saja 400 an orang dan dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengolah, tetapi juga mereka sopir truk, kuli pikul, hingga pedagang kecil seperti tukang sayur, tukang ikan, dan penjual kue,"  ujarnya.

Oleh karena itu pertemuannya dengan DPRD Babel kali ini dengan harapan agar mereka tidak tersandung masalah hukum kedepannya karena hingga saat ini belum ada jaminan legalitas dari perusahaan-perusahaan yang bermitra.

"Kami tidak ada tuntutan apapun, hanyabitu saja agar dari proses pembelian atau pengangkutan pasir tailing ini dapat perlindungan hukum, dan dalam pengerjaannya juga ada rasa aman karena pasir tailing atau LTJ ini menjadi salah satu aset berharga untuk Bangka Belitung," tutup Ahmad.

Pewarta: Elza Elvia
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026