Jakarta (Antara Babel) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan
rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada 2017 adalah
Rp34.890.312 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8
Tahun 2017.
"Kenapa rata-rata? Karena 12 embarkasi yang tersebar
di seluruh Tanah Air bianya tidak sama satu sama lain," kata Lukman
dalam konferensi pers di kantor Kementerian Agama di Jakarta, Jumat.
Dia
mencontohkan Aceh yang embarkasinya menetapkan BPIH paling rendah
dibandingkan daerah lainnya, sebesar Rp31.040.900, karena paling dekat
ke Arab Saudi. Sebaliknya biaya haji paling tinggi berada di embarkasi
Makassar dengan besaran Rp38.972.250 karena wilayah ini paling jauh dari
Mekah.
BPIH 2017 naik Rp249 ribu dibandingkan biaya haji 2016 sebesar Rp34.641.312.
Namun
Lukman menekankan bahwa kenaikan biaya haji ini dibarengi dengan
peningkatan kualitas layanan haji seperti jumlah jatah makan, layanan
transportasi, dan peningkatan kualitas tenda saat wukuf di Padang
Arafah.
Lukman menyatakan calonhaji yang sudah ditetapkan
berangkat tahun ini bisa mulai melunasi biaya haji yang ditempuh dalam
dua tahap.
Tahap pertama pada 10 April hingga 5 Mei 2017; bagi
calon haji yang belum pernah haji. Dan tahap kedua pada 22 Mei-5 Juni
2017 bagi penggabungan makraj suami-istri, anak kandung dan orang tua
yang terpisah, beserta calon haji berusia 75 tahun ke atas dan
pendampingnya.
Biaya Naik Haji Tahun Ini Rata-rata Rp34,8 Juta
Jumat, 7 April 2017 13:30 WIB
Kenapa rata-rata? Karena 12 embarkasi yang tersebar di seluruh Tanah Air bianya tidak sama satu sama lain,