Sungailiat (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan penerbitan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 sebanyak 2.000 lembar.

"Dalam program PTSL tahun 2026, Kami menargetkan penerbitan sertifikat lahan sebanyak 2.000 lembar," kata Analisis Hukum Pertanahan BPN Bangka Aji Prio Laksono di Sungailiat, Kamis.

Ia menjelaskan target penerbitan sertifikat lahan masyarakat tersebut, tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Bangka, yakni di Kecamatan Puding Besar, Bakam, Belinyu, Mendo Barat, dan Merawang.

"Program PTSL dilakukan secara bergiliran dari masing-masing kecamatan dan desa dengan target yang sudah ditentukan guna memastikan layanan penerbitan sertifikat berjalan lancar sesuai ketentuan," jelas dia.

Saat ini, sebanyak 2.000 lembar sertifikat yang ditargetkan untuk terbit telah memasuki tahapan pengumpulan data fisik atau data yuridis.

Ia menjelaskan program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak, cepat, dan mudah. Program ini disubsidi pemerintah agar lebih terjangkau oleh masyarakat, bertujuan memberikan kepastian hukum dan sertifikat resmi atas kepemilikan tanah masyarakat.

"Melalui program PTSL, sebagai bentuk perlindungan hukum dari pemerintah hak atas tanah bagi masyarakat," kata Aji.

Ia menyarankan masyarakat di lima wilayah kecamatan tersebut, memanfaatkan Program PTSL untuk melindungi hak milik tanah. Program tersebut memastikan hak milik tanah terdaftar secara resmi, mengurangi potensi sengketa, dan meningkatkan nilai serta keamanan aset tanah.

Program PTSL membantu pemerintah dalam perencanaan tata ruang dan pengelolaan pertanahan, serta mengurangi potensi sengketa tanah.
 



Pewarta: Kasmono
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026