Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gencar melakukan penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari wajib pajak di daerah itu.

"Kami gencar menagih tunggakan PBB dari wajib pajak yang tersebar di sejumlah desa dan kelurahan," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Haryadi di Sungailiat, Selasa.

Ia menjelaskan, pihaknya menggencarkan tagihan tunggakan dari wajib PBB karena nilai tunggakan terhitung dari tahun 2014 sampai 2026 mencapai angka kurang lebih Rp13 miliar.

"Nilai tunggakan itu terbilang tinggi atau bahkan melebihi target pendapatan PBB setiap tahun yang mencapai kurang lebih Rp10 miliar," jelas dia.

Hariyadi menjelaskan, penagihan tunggakan PBB dari wajib pajak dengan memaksimalkan peran juru tagih di lapangan serta memberikan kompensasi keringanan bagi wajib pajak yang menunggak dengan klasifikasi prosentase yang beragam.

Untuk wajib pajak yang menunggak terhitung dari tahun 2012 sampai 2016 mendapat diskon pokok pajak 75 persen, tahun 2017 sampai 2021 mencapai diskon 50 persen, wajib pajak menunggak mulai tahun 2022 sampai 2024 mendapat diskon 25 persen.

Bahkan kata dia, pemerintah Kabupaten Bangka menghapuskan denda administrasi hingga 100 persen bagi wajib pajak yang menunggak dari tahun 2012 sampai 2025.

"Kebijakan pemerintah Kabupaten Bangka itu sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor PBB yang selama ini masih menjadi sektor yang diandalkan untuk mempercepat pembangunan," ujar dia.

Dia mengingatkan seluruh wajib PBB untuk memenuhi kewajiban guna kepentingan pembangunan daerah sebelum batas waktu pembayaran berakhir.

"Peran aktif wajib pajak melunasi tagihan sebesar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bagian dari keterlibatan dalam mendukung pembangunan," kata Hariyadi.

 



Pewarta: Kasmono
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026