Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyiapkan aplikasi Sistem Dukungan dan Pelayanan Pajak (Sedulang) untuk memperluas jangkauan pelayanan perpajakan di daerah ini yang dapat digunakan dimana saja dan kapan saja.
"Sistem aplikasi 'Sedulang' memudahkan wajib pajak mendapatkan informasi dan memudahkan melakukan pembayaran, sehingga lebih efisiensi," kata Pejabat Bupati Bangka M Haris, di Sungailiat, Selasa.
Dia minta pihak Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sebagai lembaga pengelola pajak segera menginformasikan layanan aplikasi "Sedulang" ke masyarakat supaya dapat diaplikasikan.
"Masyarakat sebagai wajib pajak harus mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan sistem berbasis aplikasi yang mudah dan efektif, karena dalam kalau bisa bulan ini sudah dapat digunakan," ujarnya pula.
Aplikasi "Sedulang" adalah suatu sistem teknologi berbasis informasi menyediakan sejumlah fitur layanan yang dapat diakses wajib pajak, seperti melakukan lapor SPTPD dimana pun kapan pun, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris secara online dapat mengelola pengajuan masyarakat dan langsung mengirim pengajuan ke core system pajak.
Kemudian fitur cek tunggakan PBB, di dalamnya termuat pajak daerah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ke depannya akan terintegrasi dengan sistem pembayaran pajak bank daerah. Masyarakat dapat mengajukan pelayanan PBB seperti pendaftaran data objek pajak baru, mutasi objek atau subjek pajak, salinan SPPT, keberatan SPPT, dan surat keterangan informasi PBB.
Layanan lain yang diperoleh wajib pajak di aplikasi "Sedulang", yakni masyarakat dapat mengajukan permohonan layanan, seperti bukti bayar, informasi dan konsultasi melalui sistem "Sedulang".
Dari aspek pendapatan daerah, melalui sistem aplikasi "Sedulang", pemerintah mampu meningkatkan kredibilitas sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Pemkab Bangka siapkan aplikasi 'Sedulang' permudah pelayanan pajak
Selasa, 9 Januari 2024 19:36 WIB