Muntok (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, akan menggandeng akuntan publik untuk menyosialisasikan dana kampanye kepada seluruh pengurus partai politik peserta Pemilu 2014 di daerah itu.
"Kami kemungkinan besar akan menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), seperti yang dilakukan KPU Provinsi Babel untuk melakukan sosialisasi tata cara pelaporan dan pembukuan dana kampanye Pemilu 2014," ujar Anggota KPU Bangka Berat Harpandi di Muntok, Senin.
Ia menjelaskan, digandenganya akuntan independen dari IAI itu karena selama ini mereka dinilai menguasai benar tentang tata cara pembukuan keuangan yang baik, akuntabel dan transparan.
"Namun itu baru kemungkinan, karena kami dari lima koisioner KPU Bangka Barat akan melakukan rapat internal terlebih dahulu, siapa tahu ada anggota lain yang bisa memberikan masukan akuntan publik lain yang bisa ditunjuk," kata dia.
Ia menambahkan, selain untuk kepentingan sosialisasi ke seluruh pengurus parpol, akuntan publik itu nantinya juga akan diberikan tanggung jawab mengenai audit dana kampanye kepada seluruh partai politik yang akan mengikuti Pemilu Legislatif 2014 daerah itu.
Ia mengatakan, kewajiban memberikan laporan terkait dana kampanye seluruh partai politik sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman pelaporan dana kampanye.
"Dalam aturan itu jelasdisebutkan bahwa setiap partai politik wajib melaporkan dana awal kampanye, meliputi identitas dan alamat lengkap penyumbang, besarnya jumlah sumbangan yang diterima dan uang yang dikeluarkan untuk kebutuhan kampanye, semua harus transparan," kata dia.
Ia menargetkan dalam waktu dekat ini, KPU Kabupaten bangka barat bisa memberikan sosialisasi mengenai hal tersebut kepada seluruh pengurus parpol yang ada di daerah itu agar mereka menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan dalam audit tersebut.
"Untuk rekening parpol, kami seluruh parpol yang akan ikut Pemilu 2014 sudah menyerahkan ke kami beberapa waktu lalu, jadi tidak ada masalah," katanya.
Ia mengatakan, transparansi dana kampenye itu diharapkan bisa mempermudah pantauan aliran dana baik untuk parpol maupun untuk para caleg karena seluruh uang yang masuk maupun keluar wajib melalui rekening tersebut.
Selain pencekan melalui rekening, kata dia, seluruh parpol juga diwajibkan mencatat secara rinci dan akurat melalui pembukuan seluruh dana kampanye yang ada, baik yang masuk maupun keluar, baik berupa uang, uang, barang dan jasa.
"Kami berharap bisa segera merealisasikan sosialisasi terkait dana kampanye agar para pengurus parpol memahami aturan itu dan sanksi-sanksinya seperti yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2013," kata dia.
Berita Terkait
KPU tetapkan pasangan Bobby-Surya unggul di Pilgub Sumut
9 Desember 2024 20:31
KPU: Partisipasi pemilih pilkada di Belitung Timur capai 74,6 persen
5 Desember 2024 22:36
Kepala Kesbangpol minta KPU evaluasi terkait rendahnya partisipasi pemilih Pilkada 2024
5 Desember 2024 21:03
Djoni-Syamsir peroleh suara terbanyak dalam Pilkada Belitung 2024
5 Desember 2024 17:27
Tingkat partisipasi pemilih Pilkada 2024 di Belitung capai 73,5 persen
5 Desember 2024 13:21