Kami akan terus kawal usulan dari desa dan kecamatan yang sudah kami bahas bersama Kantor Kebanpol beberapa hari lalu, kami harapkan ini segera mendapat jawaban sehingga seluruh tahapan pemilu bisa berjalan sesuai aturan yang berlakuMuntok, 22/10 (antarababel.com) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung akan segera menemui Bupati setempat untuk membahas pemetaan zonasi kampanye Pemilu 2014 agar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 itu bisa secepatnya diberlakukan.
"Rencana Selasa pagi kami akan menghadap ke Bupati Bangka Barat, Zuhri M Syazali, kami akan kawal agar beliau segera mengeluarkan Surat Keputusan terkait zonasi kampanye itu," ujar Anggota KPU Bangka Barat, Harpandi di Muntok, Selasa.
Ia mengatakan, sebenarnya dari pihak Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka Barat sudah beberapa waktu lalu menyampaikan usulan dari desa dan kecamatan di daerah itu terkait beberapa lokasi kampanye.
Setelah mendapatkan masukan dari Kantor Kesbangpol, kata dia, KPU sudah melakukan verifikasi dan sudah menyerahkan data tersebut ke Pemkab agar bisa di buatkan SK Bupati untuk penetapan zonasi tersebut.
"Namun hingga saat ini Bupati belum mengeluarkan SK tersebut, kami juga belum bisa melakukan penindakan akan maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga di seluruh kecamatan karena kami belum memiliki dasar untuk menindak," kata Harpandi.
Ia menjelaskan, jika SK Bupati itu sudah keluar, pihaknya bersama dengan Panwaslu dan Satpol PP akan segera bertindak untuk mencopot berbagai alat peraga yang pemasangannya tidak sesuai yang telah diatur dalam Peraturan KPU 15/2013 tentang Pedoman pelaksanaan kampanye.
Hal ini disampaikan Harpandi menanggapi aduan lisan dari beberapa pengurus partai dan calon legislatif terkait masih maraknya pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho yang terpampang di sejumlah ruas jalan di tengah Kota Muntok dan kecamatan lain.
Di Kota Muntok, masih banyak ditemukan spanduk dipasang di tepi jalan, pagar dan di atas jalan serta masih marak dijumpai pemasanbgan baliho yang tidak sesuai aturan PKPU 15/2013.
"Menurut kami, masih maraknya pemasangan spanduk dan baliho ini bukan merupakan pembiaran dari KPU, namun kami juga belum memiliki aturan yang kuat yang dikelurkan bupati setempat untuk menindak pelanggaran tersebut,
Kami akan terus kawal usulan dari desa dan kecamatan, yang sudah kami bahas bersama Kantor Kebanpol beberapa hari lalu, kami harapkan ini segera mendapat jawaban sehingga seluruh tahapan pemilu bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Pewarta: Donatus Dasapurna PutrantaEditor : Donatus Dasapurna Putranta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.