Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud mengatakan bahwa sapi kurban bantuan presiden (banpres) memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sah secara syariat dan sepenuhnya konstitusional secara hukum negara.

KH Marsudi Syuhud meluruskan bahwa polemik di tengah masyarakat terkait pengadaan sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto disebabkan oleh faktor teknis komunikasi yang mengira bahwa sapi tersebut merupakan kurban pribadi Presiden Prabowo Subianto.

"Masyarakat harus paham bahwa ini sesungguhnya sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk dikurbankan. Munculnya polemik ini meluas karena ada pemahaman di masyarakat yang mengira itu adalah kurban pribadi Presiden Prabowo, tetapi kok memakai anggaran APBN," ujar Kiai Marsudi dalam keterangan resmi yang diterima oleh pewarta, Kamis.

Kiai Marsudi mengatakan bahwa faktor teknis komunikasi yang memicu kegaduhan kali ini, di mana Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro meringkas penjelasan saat menyampaikan informasi tersebut kepada publik.

Penggunaan istilah "sapi kurban bantuan masyarakat dari Presiden" kemudian tersiar lebih singkat menjadi "sapi kurban Presiden".

Baca juga: Komisi III: Penggunaan APBN untuk hewan kurban Presiden tidak salah

"Saya yakin Wamensesneg pun tujuannya sesungguhnya menyampaikan bahwa ini sapi kurban bantuan presiden, atau disingkat Banpres. Sifatnya meluruskan saja, karena di sana-sini masih ada kekurangan ketika menyampaikan keterangan ini," imbuhnya.

Dari syariah, Kiai Marsudi menjelaskan bahwa tindakan seorang kepala negara menyediakan kurban untuk masyarakat menggunakan dana negara memiliki landasan hukum yang kuat dan dianjurkan.

Dalam penjelasannya Kiai Marsudi berpedoman pada kaidah fikih wayusannu lil imami ayudhya min baitil mali anil muslimin badanatan yang artinya disunnahkan bagi seorang imam, bagi seorang kepala negara atau presiden, untuk memberikan bantuan kurban yang anggarannya diambil dari baitul mal.

Sedangkan dari dari sudut pandang negara, Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah ini menegaskan bahwa mekanisme penganggaran untuk Sapi Bantuan Presiden ini legal dan konstitusional.

"Dari segi kebijakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu adalah untuk kemaslahatan orang banyak. Yang penting niatnya ini melaksanakan anggaran yang sudah disetujui, ada aturannya, kemudian dilaksanakan," ujar Kiai Marsudi.

"Undang-undangnya jelas, aturannya jelas, itulah intinya. Mudah-mudahan ke depan bisa terus diteruskan," imbuhnya.



Pewarta: Fajar Satriyo
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026