Semarang (Antara Babel) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M
Nasir, menegaskan pemberlakuan larangan organisasi LGBT (lesbian, gay,
biseksual, dan transgender) masuk kampus.
"Saya sudah konfirmasi ke Universitas Andalas. Yang dilarang bukan
mahasiswa yang masuk, tetapi lembaganya (LGBT)," katanya usai
menyampaikan kuliah umum di Universitas Negeri Semarang, Sabtu.
Dia katakan itu menyinggung peredaran formulir pernyataan tidak
termasuk kalangan LGBT dari Universitas Andalas, di Padang, kepada calon
mahasiswa yang lulus SNMPTN.
Nasir menjelaskan secara individu tidak ada larangan dari
Universitas Andalas terhadap mahasiswa karena orientasi seksual
seseorang merupakan HAM, tetapi organisasi LGBT tidak boleh masuk
kampus.
Menurut dia, kampus secara fungsi merupakan lembaga untuk
mengembangkan pendidikan yang lebih baik, bukan tempat untuk urusan
memadu kasih, apalagi sesama jenis karena ada norma-norma yang harus
dipegang teguh.
Organisasi LGBT Dilarang Masuk Kampus
Sabtu, 6 Mei 2017 23:32 WIB