Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Polda Metro Jaya segera menerbitkan
"red notice" terhadap tersangka dugaan percakapan dan foto pornografi
pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ke Interpol.
"Penyidik akan membuat surat perintah penangkatan besok (Selasa),"
kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo
Yuwono di Jakarta Senin.
Argo mengatakan penyidik kepolisian mengambil prosedur untuk
menangkap Rizieq yang menghindar dari panggilan polisi karena
terindikasi berada di Arab Saudi.
Argo mengungkapkan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan
Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri guna mencari Rizieq.
Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang akan meneruskan red notice atasnama Rizieq kepad Interpol.
Namun dikatakan Argo, penyidik terlebih dahulu akan menetapkan
daftar pencarian orang (DPO) sebelum menerbitkan red notice sebagai
syarat prosedur yang harus dilengkapi.
Argo menyebutkan penyidik Polda Metro Jaya telah bertindak
persuasif melalui tim pengacara Rizieq untuk memenuhi panggilan namun
hal itu tidak mendapatkan tanggapan positif.
Lantaran Rizieq tidak kooperatif maka polisi menetapkan tersangka, surat penangkapan, DPO dan terbitkan red notice.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan
seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan
foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto
Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44
Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun
penjara.
Polda Metro Segera Terbitkan "Red Notice" Rizieq
Senin, 29 Mei 2017 20:56 WIB