Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Polda Metro Jaya segera menerbitkan
"red notice" terhadap tersangka dugaan percakapan dan foto pornografi
pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ke Interpol.
"Penyidik akan membuat surat perintah penangkatan besok (Selasa),"
kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo
Yuwono di Jakarta Senin.
Argo mengatakan penyidik kepolisian mengambil prosedur untuk
menangkap Rizieq yang menghindar dari panggilan polisi karena
terindikasi berada di Arab Saudi.
Argo mengungkapkan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan
Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri guna mencari Rizieq.
Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang akan meneruskan red notice atasnama Rizieq kepad Interpol.
Namun dikatakan Argo, penyidik terlebih dahulu akan menetapkan
daftar pencarian orang (DPO) sebelum menerbitkan red notice sebagai
syarat prosedur yang harus dilengkapi.
Argo menyebutkan penyidik Polda Metro Jaya telah bertindak
persuasif melalui tim pengacara Rizieq untuk memenuhi panggilan namun
hal itu tidak mendapatkan tanggapan positif.
Lantaran Rizieq tidak kooperatif maka polisi menetapkan tersangka, surat penangkapan, DPO dan terbitkan red notice.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan
seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan
foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto
Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44
Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun
penjara.
Berita Terkait
Dugaan penipuan bisnis berlian, Reza Artamevia dilaporkan ke Polisi
15 November 2024 21:23
Polisi kerahkan 100 personel amankan wisuda di Unpar dari ancaman bom
15 November 2024 16:10
Polisi tangkap pelaku pemaksa siswa sujud dan menggoggong
14 November 2024 20:15
Polisi sita Rp2,6 miliar dari istri buronan judi online yang libatkan Komdigi
12 November 2024 17:39
Polisi telah tetapkan 18 tersangka kasus judol
11 November 2024 14:48
Polisi kembali tangkap dua tersangka kasus judol yang libatkan Komdigi
10 November 2024 19:25
Polisi gerebek sindikat yang tampung rekening judol internasional
8 November 2024 10:00