Bandung (Antara Babel) - Tim pengacara Rizieq Shihab kembali mendatangi
kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, untuk menyerahkan surat
bantahan terkait adanya surat pemberitahuan dilakukannya penyidikan
(SPDP) atas laporan baru dugaan provokasi yang dilakukan kliennya.
"Kedatangan kami ini untuk menyampaikan surat bantahan kami
atas terbitnya surat penyidikan dari Ditreskrimum Polda Jabar yang
menyatakan klien kami memberikan orasi yang mengajak massa untuk membuat
kerusuhan," ujar Ketua Bantuan Hukum front Pembela Islam (FPI) Kiagus
Choiri di Kejati Jabar, Rabu.
Kiagus mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP dari Polda
Jabar bernomor B/151/V/2017/Ditreskrimum tertanggal 16 Mei 2017 yang
dilaporkan seseorang yang bernama Mochammad Maryadi.
Dalam laporan tersebut, Kiagus menyebut usai pemeriksaan
sebagai saksi yang dilaporkan Sukmawati pada 12 Januari 2017, bahwa
kliennya dituduh telah menyulut provokasi sehingga terjadi bentrokan
antara massa pendukungnya dengan massa yang kontra.
"Kami bantah dengan file dokumennya lengkap. Fitnah ini. Kami
bawa bukti lengkap. Saya waktu itu jadi saksi bahwa klien kami tidak
melakukan hal tersebut," kata dia.
Untuk membantah laporan tersebut, pihaknya membawa bukti berupa
rekaman video yang diserahkan ke Kejati Jabar. Terlebih, SPDP yang
melaporkan kliennya ditujukan pula ke Kejati Jabar.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Raymon Ali mengatakan
pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar pada 22 Mei 2017.
Pihaknya pun akan mempelajari bukti yang diserahkan tim kuasa hukum
Rizieq.
"Kita menerima dan dipertimbangkan sesuai proses hukum," katanya.
Pengacara Rizieq Datangi Kejati Jabar Bantah Dugaan Provokasi
Rabu, 31 Mei 2017 15:47 WIB
Kedatangan kami ini untuk menyampaikan surat bantahan kami atas terbitnya surat penyidikan dari Ditreskrimum Polda Jabar yang menyatakan klien kami memberikan orasi yang mengajak massa untuk membuat kerusuhan,