Sungailiat (Antara Babel) - Satuan  Intelkam dan Reskrim Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan salah satu warga berinisial As (57)  dari Desa Air Duren, Kecamatan Pemali karena diduga menjual judi nomor  jenis toto gelap.


"Keberhasilan kami menangkap As berdasarkan atas laporan masyarakat di daerah itu yang merasa resah akibat marahnya perjudian jenis itu disekitar tempat tinggalnya," Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlyanto melalui Kabag Ops Kompol Taufik Lukman, di Sungailiat, Senin.


Selain mengamankan tersangka kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa yakni uang tunai hasil penjualan judi togel sebesar Rp300.000, dua buah telepon seluler dan buku coretan nomor togel.


"Tersangka dan barang bukti yang berhasil kita amankan, saat ini berada di Mapolres untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.


Ditegaskan, pihaknya melalui personel polisi yang berada dibeberapa Polsek akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum termasuk kegiatan perjudian di masyarakat serta tindakan tegas lainnya terhadap pelanggaran hukum.


"Semua bentuk perjudian merupakan pelanggaran hukum karena selain merugikan dirinya sendiri juga sebagai bagian dari salah satu penyakit masyarakat," ujarnya.


Dia mengatakan, tindakan yang sama juga sebelumnya sudah dilakukan oleh pihaknya dengan mengamankan penjual togel dan barang buktinya di beberapa tempat wilayah hukum Polres Bangka. Tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum merupakan komitmen Polri dalam upaya menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Saya berharap kepada seluruh masyarakat untuk turut serta berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan termasuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika mendapatkan atau mengetahui pihak lain yang melakukan pelanggaran," katanya.


Partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan kata dia, merupakan wujud kerjasama antara Polri dan masyarakat. Polri sebagai lembaga penegak hukum juga sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.


"Jangan sungkan melaporkan hal tindak pindana kejahatan kepada kepolisian terdekat, dan masyarakat dilarang melakukan tindakan hakim sendiri jika mendapati orang yang melakukan pelanggaran, serahkan dan percayakan kepada kepolisian untuk melakukan tindakan hukum," katanya.

Pewarta: Pewarta: Kasmono
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026