Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menteri
Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi dalam penyidikan tindak pidana
korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor
Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi
Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Gamawan yang mengenakan kemeja warna hitam sudah tiba di gedung KPK
Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai
saksi.
Sebelumnya, Gamawan Fauzi membantah menerima uang terkait korupsi
proyek KTP elektronik (e-KTP) senilai 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Demi Allah,
saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta
didoakan seluruh rakyat Indonesia, jika menerima saya dikutuk Allah
SWT," kata Gamawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang
kasus proyek KTP-E di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan Gamawan ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan saat memimpin sidang.
"Terkait dengan program KTP-E, apakah saudara pernah menerima
sesuatu?" tanya hakim John Halasan kepada mantan Mendagri era Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Tentang uang Rp50 juta, Gamawan mengaku bahwa itu honor sebagai pembicara di lima provinsi.
"Saya baca disebut-sebut terima Rp50 juta untuk lima daerah. Saya
perlu clear-kan, Yang Mulia, karena banyak yang bertanya kepada saya.
Uang itu honor saya pembicara, Yang Mulia, di lima provinsi," kata
Gamawan.
Ia mengatakan bahwa honor tersebut sesuai aturan yang berlaku, dimana tiap jamnya diberi honor Rp5 juta.
"Saya bicara dua jam tiap provinsi," kata Gamawan.
Dalam dakwaan disebut bahwa Gamawan menerima disebut menerima 4,5
juta dolar AS dan Rp 50 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun ini.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman
dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
KPK
juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota Komisi
II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota
Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai
tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara Miryam S Haryani
disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Periksa Gamawan Fauzi Sebagai Saksi
Kamis, 15 Juni 2017 10:48 WIB
Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA),