Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan 2.144,5 kilogram biji timah  yang diduga ilegal dari sejumlah penambang dan pengumpul.

"Jumlah biji timah yang diamankan sebanyak 2.144,5 kilogram itu merupakan hasil dari kegiatan operasi penertiban tambang timah ilegal (Peti) sejak 26 September hingga 14 November 2014 di sejumlah tempat di Kabupaten Bangka," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlyanto SH SIK didampingi Waka Polres Bangka Kompol Didit Bambang Wibowo SIK, di Sungailiat, Senin.

Ia mengatakan, kegiatan operasi tersebut yang dilakukan oleh masing-masing Polisi Sektor (Polsek) di sejumlah kecamatan seperti, Polsek Sungailiat, Polsek Puding Besar, Polsek Riau Silip dan Polsek Bakam.

"Untuk operasi peti di wilayah Kecamatan Sungailiat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungailiat AKP Joko Handono SIK berhasil mengamankan dua tersangka yakni, pertama atas nama IS warga Sinar Baru Sungailiat dengan barang bukti berupa pasir timah sebanyak  267 kilogram," jelasnya.

Dikatakannya, tersangka lainnya yang diamankan oleh Polsek Sungailiat nama HN warga Sinar Baru Sungailiat dengan barang bukti biji timah sebanyak 387 kilogram.

"Polsek Puding Besar, juga melakukan Operasi yang sama dan  mengamankan tersangka atasnama MP warga Sungail Dua Kota Waringin dengan barang bukti diamankan sebanyak biji timah seberat 438 kilogram," jelasnya.

Polsek Riau Silip, dipimpin lansung Kapolsek Riau Silip Iptu David Charlie SH  juga melakukan Operasi PETI Satam 2013 dan mengamankan tersangka atas nama TA warga Dusun Bernai Desa Bebura Riau Silip, barang bukti biji timah sebanyak 336,5 kilogram.

"Polsek Bakam selama Operasi Peti Satam 2013 mengamankan tersangka atas nama SL warga Air Layang Kecamatan Bakam dengan barang bukti sebanyak biji timah sebanyak 716 kilogram.

"Pelaku yang diduga memilik barang bukti tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.


Pewarta: Pewarta: Kasmono
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026