Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan
pemeriksaan tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi,
Firza Husein, Selasa (4/7).
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan untuk tambahan," kata Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di
Jakarta Senin.
Dia menjelaskan, penyidik membutuhkan keterangan
tambahan Firza Husein untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan
yang dinyatakan kurang (P19) oleh kejaksaan.
Dia enggan mengungkapkan isi pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada Firza Husein karena masuk materi penyidikan.
Sebelumnya, Firza telah diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka, pertengahan Mei.
Selanjutnya, polisi melimpahkan tahap pertama berkas BAP Firza
Husein namun kejaksaan mengembalikan berkas kasus Firza karena terdapat
kekurangan.
Firza dikenakan pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau pasal 6 juncto 32 dan atau pasal 8 juncto 34 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.
Polisi juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Syihab
terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar, akhir Mei lalu,
yang juga dijerat pasal-pasal UU Nomor 44/2008.
Polda Metro Jaya Periksa Firza Husein Selasa
Senin, 3 Juli 2017 20:14 WIB
... pemeriksaan untuk tambahan...