Jakarta (Antara Babel) - Pemohon uji materi ketentuan terkait makar pada
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
uji materi tersebut.
"Para Pemohon baik dalam perkara tersebut, keseluruhan tidak
memiliki kedudukan hukum," ujar Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir di
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Hal tersebut dikatakan oleh Adies ketika memberikan keterangan dari
pihak DPR dalam sidang uji materi ketentuan 104, Pasal 106, Pasal 107,
Pasal 108, dan Pasal 110 KUHP.
Menurut Adies, para Pemohon tidak menguraikan dan mengkonstruksikan
secara jelas adanya kerugian hak atau kewenangan konstitusional atas
berlakunya pasal a quo.
"Para Pemohon tidak dapat membuktikan secara logis hubungan sebab
akibat antara kerugian yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya pasal
a quo," jelas Adies.
Perkara dalam sidang uji materi ini diajukan oleh dua permohonan
yakni permohonan dengan Nomor 7/PUU-XV/2017 dan Nomor 28/PUU-XIV/2017.
Permohonan perkara Nomor 28/PUU-XV/2017 adalah Hans Wilson Wader,
Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, dan Pastor John Jonga, serta Yayasan
Satu Keadilan dan Gereja Kemah Injil di Papua yang memohon uji materi
Pasal 104, serta Pasal 106 hingga Pasal 110 KUHP.
Menurut Pemohon, ketentuan mengatur soal makar tersebut digunakan
Pemerintah untuk mengkriminalisasi pemohon serta telah merugikan hak
konstitusional Pemohon selaku warga negara.
Sementara perkara Nomor 7/PUU-XV/2017 diajukan oleh LSM Institute
for Criminal Justice Reform (ICJR) yang mengajukan uji materi untuk
Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan
Pasal 140 KUHP.
Mereka memandang tidak ada kejelasan definisi kata aanslag yang
diartikan sebagai makar. Padahal makar berasal dari Bahasa arab,
sementara aanslag berasal dari Bahasa Belanda yang diartikan sebagai
serangan.
Hal tersebut menurut mereka mengaburkan makna dasar dari kata aanslag.
(T.M048/R021)
DPR: Pemohon Uji Ketentuan Makar Tidak Berkedudukan Hukum
Senin, 24 Juli 2017 23:17 WIB