Jakarta (Antara Babel) - Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya
Farid Wajdi menyampaikan bahwa KY akan memantau jalannya sidang putusan
praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung.
"Untuk sidang putusan praperadilan kasus BLBI nanti, KY menurunkan
tim pemantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Farid melalui
pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Farid menjelaskan bahwa proses pemantauan tersebut merupakan bentuk
pelaksanaan perintah UU oleh KY dan upaya memastikan bahwa proses
sidang berjalan sebagaimana mestinya.
"Sehubungan dengan itu KY akan fokus pada etika hakim dalam
prosesi persidangan ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku
di luar sidang," kata Farid.
KY, menurut Farid, juga mengimbau semua pihak untuk menghormati
profesi dan putusan hakim dengan menjaga independensi dan
imparsialitasnya.
Praperadilan ini diajukan oleh Syafruddin yang ditetapkan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan
penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI).
KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka sejak Maret 2017
setelah ia mengeluarkan SKL untuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia
Sjamsul Nursalim.
Akibat dari tindakan tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp3,7 triliun.