Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami
upaya tersangka Markus Nari yang mencoba mempengaruhi Sugiharto dalam
penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan
keterangan tidak benar pada persidangan KTP-e.
KPK pada Senin (7/8) memeriksa Sugiharto sebagai saksi dalam
penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan
keterangan tidak benar pada persidangan KTP-e untuk tersangka Markus
Nari (MN).
"Penyidik memeriksa Sugiharto untuk mendalami upaya apa saja yang
dilakukan tersangka MN yang mencoba mempengaruhi Sugiharto terkait
dengan keterangan, peran, dan indikasi aliran dana pada sejumlah pihak,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Terkait pengembangan penyidikan untuk tersangka Markus Nari, kata
Febri, KPK sudah menemukan indikasi ada upaya dari pihak-pihak tertentu
yang mencoba menghalangi penanganan kasus KTP-e dan juga kasus yang
terkait dengan KTP-e itu.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi II DPR
RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai saksi untuk Markus
Nari.
"Kami lakukan pemeriksaan karena memang ada kebutuhan pemeriksaan
dan kami mendalami perbuatan-perbuatan dari tersangka dalam dugaan
"obstruction of justice" tersebut," kata Febri.
KPK saat ini tengah mendalami hubungan Markus Nari dengan peristiwa
pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Miryam S Haryani.
"Kami dalami sejauh mana kaitan Markus Nari dengan peristiwa
pencabutan BAP oleh saksi Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor dalam
kasus KTP-e," kata Febri.
Febri menyatakan bahwa penting bagi KPK untuk mengetahui faktor apa
saja yang membuat Miryam saat itu mencabut dan mengubah keterangannya.
"Padahal keterangannya tersebut cukup banyak menjelaskan tentang
indikasi aliran dana pada sejumlah pihak termasuk sejumlah anggota DPR
RI dalam kasus KTP-e itu," tuturnya.
Febri juga menyatakan bahwa beberapa peristiwa yang didalami pada
kasus indikasi perbuatan merintangi proses hukum KTP-e tersebut memiliki
hubungan dengan kasus sebelumnya yang saat ini sedang diproses dengan
terdakwa Miryam S Haryani.
"Persinggungan kasus-kasus ini diperdalam oleh penyidik," ucap Febri.
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar
Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana
korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor
Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi
atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di
sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket
penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara
nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan
terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S
Haryani (MSH) dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah,
merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara
korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600
juta.
Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka
dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda
Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e)
2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Miryam S Haryani sudah menjalani persidangan di
pengadilan. Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam
persidangan KTP-e dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan
dakwaan pada 13 Juli 2017.
Sementara Sugiharto yang juga mantan Direktur Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri dan mantan Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
Irman sudah dijatuhi hukuman penjara.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis
(20/7) telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada Irman dan
lima tahun penjara Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP
elektronik.
KPK Dalami Upaya Markus Nari Pengaruhi Sugiharto
Senin, 7 Agustus 2017 22:35 WIB
Kami dalami sejauh mana kaitan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan BAP oleh saksi Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor dalam kasus KTP-e.