Jakarta (Antara Babel) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa, untuk mengklarifikasi terkait namanya yang disebut dalam video pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani.
"Hari ini saya datang karena nama saya disebut di persidangan, dan saya tidak melakukan itu," kata Masinton kepada wartawan.
Dalam video pemeriksaan yang diputar pada saat persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin(14/8) disebutkan Masinton bersama beberapa anggota DPR RI lainnya mengancam mantan anggota Fraksi Partai Hanura di DPR RI itu.
Masinton menyatakan bahwa dirinya menginginkan tidak ada fitnah terkait hal tersebut sehingga mencoba mengklarifikasi ke KPK secara langsung.
"Saya datangi KPK, saya minta klarifikasi berkaitan dengan penyebutan nama saya dan beberapa anggota Komisi III DPR lainnya karena saya yakin hal itu tidak seperti yang disajikan dalam potongan-potongan rekaman pernyataan penyebutan nama saya itu disebut oleh Novel," tuturnya, merujuk nama penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Ia menyatakan bahwa Miryam telah menyampaikan surat pernyataan bahwa tidak pernah merasa ditekan oleh anggota Komisi III DPR RI.
"Kedatangan saya ke KPK ini, saya ingin minta klarifikasi kepada KPK agar fitnahnya tidak berkelanjutan, maka saya yang berinisiatif datang ke sini agar KPK transparan, tidak menimbulkan fitnah terhadap orang-orang yang dituduh secara serampangan," kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI untuk KPK tersebut.
Dalam video pemeriksaaan itu disebutkan Miryam yang diperiksa sebagai saksi saat proses penyidikan kasus KTP-e mengaku diancam oleh politisi PDIP Masinton Pasaribu, politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding, dan politisi PPP Hasrul Azwar.
Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
"Kami juga akan minta Komisi III nanti melaporkan ke polisi siapa yang benar supaya ini diaudit dan diperiksa potongan-potongan rekaman itu secara forensik digital oleh Bareskrim Mabes Polri," demikian Masinton Pasaribu.
Miryam didakwa pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
Kalau terbukti bersalah, dia terancam dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Berita Terkait
Komisi III DPR: uji kelayakan Capim-Dewas KPK digelar 18-21 November
15 November 2024 15:57
Cek fakta, Prabowo akan bekukan KPK untuk sementara waktu
14 November 2024 18:18
KPK ingatkan Raffi Ahmad wajib lapor LHKPN
14 November 2024 13:55
KPK geledah kantor Setda Provinsi Papua
8 November 2024 22:42
KPK: waspada pihak catut nama KPK janjikan lolos dari proses hukum
8 November 2024 10:37
KPK sita 44 properti senilai Rp200 miliar terkait perkara LPEI
7 November 2024 15:35
KPK: Sahbirin Noor tidak akan jadi Harun Masiku jilid II
7 November 2024 14:42
KPK terbitkan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor
6 November 2024 15:03