"Kami terkadang mengalami kesulitan memanggil seseorang yang terkait kasus tipikor karena pemanggilan itu menyesuaikan dengan keadaan yang dipanggil terutama mengenai bidang intelijen," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat Hartawai SH melalui Pejabat Pemberi Informasi dan Data (PPID) Kejari Sungailiat, Andi Andri Utama, SH, di Sungailiat, Kamis.
Persoalan ini kata dia, hampir terjadi pada setiap kasus Tipikor, di mana seseorang yang akan dimintai keterangan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan kasus sulit datang saat dilakukan pemanggilan.
"Saat perkara kami tangani masuk ke ranah penyidikan, maka kami mempunyai hak untuk melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Meskipun surat panggilan sudah diterima oleh yang bersangkutan belum tentu bersedia datang ke Kejari dengan berbagai alasan dan bahkan ada yang sama sekali tidak memberikan alasan," katanya
Dijelaskan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana maupun Undang Undang Tipikor itu sendiri bahwa pemanggilan itu dibatasi selama tiga kali. Kalau tiga kali dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir, maka pihaknya akan melakukan panggilan secara paksa terhadap yang bersangkutan.
"Dalam penanganan kasus Tipikor kami mengutamakan hal-hal yang bersifat persuasif. Penanganan perkara ini tidak bisa langsung namun terlebih dulu melakukan analisa yuridis," jelasnya.
Menurutnya, penyidik Kejaksaan dapat mempergunakan acuan pada 183 KUHAP untuk menentukan bahwa ini merupakan tindak pidana setelah terdapat bukti awal.
"Selanjutanya jika perkara sudah masuk ke meja hijau untuk disidangkan, hakimnya meminta dua alat bukti untuk dihadirkan maka kami akan menghadirkan dua alat bukti sehingga perkara yang maju tersebut mempunyai ketentuan yang tetap," jelasnya.
Menurutnya, alat bukti berdasarkan ketentuan bahwa ada keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa itu sendiri.
Pewarta: Pewarta: KasmonoUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.