Pangkalpinang (Antara Babel) - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi menyatakan pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki kewenangan untuk menjaga benda cagar budaya di daerah itu agar tetap lestari.
"Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah daerah tingkat kabupaten, kota dan provinsi memiliki kewenangan untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya dari upaya pengrusakan," kata Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi, Muhammad Ramli di Pangkalpinang, Minggu.
Ia menerangkan pemerintah daerah dapat membentuk tim ahli cagar budaya untuk menetapkan benda-benda yang memiliki nilai sejarah tinggi menjadi benda cagar budaya.
"Pemerintah daerah sekarang juga memiliki kewenangan untuk menetapkan benda-benda bernilai sejarah menjadi golongan benda cagar budaya sehingga diharapkan dapat segera membentuk tim ahli cagar budaya," ujarnya.
Menurut Ramli, benda purbakala dan warisan budaya apabila telah ditetapkan menjadi benda cagar budaya maka telah memiliki perlindungan hukum sebagai upaya untuk menjaga kelestariannya.
"Benda cagar budaya seperti situs kapal karam apabila terjaga kelestariannya maka dapat menjadi obyek wisata minat khusus untuk kegiatan edukasi dan rekreasi mengenal sejarah," terangnya.
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel, KA Tajuddin mengatakan peran pemerintah daerah sebagai regulator dapat menjalankan dan menciptakan peraturan-peraturan yang disusun untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya.
"Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan maupun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang cagar budaya dapat menjadi acuan pemerintah daerah untuk menetapkan, menjaga dan mengembangkan benda purbakala maupun warisan budaya agar tetap lestari," katanya.