Sungailiat (Antara Babel) - Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Bangka AKP Nizamli melarang masyarakat setempat menambang biji timah di daerah aliran sungai karena mengakibatkan kerusakan lingkungan.
"Seizin Kapolres AKBP Johannes Bangun, kami tekankan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan biji timah di DAS karena berdampak pada kerusakan kelestarian lingkungan dan ekosistem sungai," katanya di Sungailiat, Rabu.
Pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap kegiatan penambangan biji timah di DAS.
"Kerusakan lingkungan sungai seperti hutan bakau maupun mulai punahnya ekosistem sungai sudah mulai terlihat dengan menurunnya hasil tangkapan ikan oleh nelayan," katanya.
Dia mengatakan kelestarian lingkungan dan ekosistem sungai harus tetap dipertahankan, sedangkan upaya tersebut menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
"Kami tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas penambangan biji timah selama kegiatannya itu memenuhi syarat yang ditentukan seperti memiliki izin resmi dari lembaga berwenang, melakukan penambangan di kawasan yang sudah ditetapkan dan ketentuan syarat lainnya," katanya.
Dia mengatakan tindakan tegas atas kegiatan penambangan biji timah pihaknya lakukan dengan mengamankan empat orang yang diduga menambang di DAS dan berdekatan dengan salah satu lembaga sekolah.
"Selain empat orang yang diamankan, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti peralatan kerja tambang, seperti mesin dan peralatan lainnya," katanya.