Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres jajaran berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba di berbagai tempat yang berbeda.
"Sembilan kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap dalam waktu seminggu terhitung sejak 20 Agustus sampai 28 Agustus 2017 dengan 16 tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Kamis.
Dia mengatakan, tersangka pertama dengan inisial A berhasil ditangkap pada Minggu (20/8) pukul 18.00 WIB di Jalan Pasir Garam, Kota Pangkalpinang dengan barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan satu unit telepon genggam.
Selanjutnya pada Senin (21/8) pukul 21.30 WIB petugas berhasil menangkap tiga tersangka yaitu AJ (29), M (23) dan A (35) di Jalan Suwadaya, Kabupaten Bangka Tengah dan menyita barang bukti obat berbahaya berupa 1.780 butir Dextro dan 24 butir Somadril.
Pada Selasa (22/8) pukul 19.00 WIB petugas kembali menangkap tersangka K (31) di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat dan menyita barang bukti berupa 15 paket kecil sabu, uang Rp500 ribu dan satu unit telepon genggam.
Setelah itu pada Rabu (23/8) pukul 09.30 WIB petugas menangkap PDS (34) di Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan dan menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu, satu perangkat bong buatan dan satu unit telepon genggam.
Pada hari yang sama sekitar pukul pukul 18.00 WIB petugas kembali mengkap dua tersangka yaitu NA dan F di Jalan Rasakunda, Kota Pangkal pinang dan menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu, dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
"Selanjutnya pada Kamis (24/8) pukul 22.30 WIB petugas menangkap tersangka K di Jalan Kapten Hasan Basri, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung dan setelah dikembangkan pada Jumat (25/8) pukul 01.00 WIB menangkap tersangka Nafi di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Pandan dengan barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu, satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam," ujar Abdul Mun'im.
Berikutnya pada Jumat (25/8) pukul 16.30 WIB berhasil diamankan empat tersangka yaitu D (19), RA (20), YT (20) dan (20) di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan menyita barang bukti berupa satu bungkus kecil daun ganja, satu linting daun ganja dan tiga unit telepon genggam.
Sedangkan pada Minggu (27/8) pukul 21.30 WIB petugas menangkap tersangka EF di Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang dan menyita barang bukti berupa enam paket kecil sabu seberat 3,73 gram, satu unit timbangan dan dua unit telepon genggam.
"Terakhir pada Senin (28/8) pukul 18.00 WIB berhasil diamankan tersangka MY (38) di Jalan Muntok Asin Kabupaten Bangka Barat dengan barang bukti satu paket kecil sabu, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor," ujarnya.
Saat ini ke-16 tersangka masih dalam proses penyidikan oleh Ditresnarkoba Polda Babel dan Satresnarkoba Polres jajaran.
"Penyidik juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya," kata Abdul Mun'im.
Ditresnarkoba Polda Babel Ungkap Sembilan Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kamis, 31 Agustus 2017 22:45 WIB