Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka pendaftaran bagi calon wali kota dan wakil wali kota melalui jalur independen atau perseorangan untuk pemilihan kepala daerah 2018.
"Rencananya Senin (11/9) kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang tahapan pencalonan dari jalur independen dan jalur partai," kata Ketua KPU Kota Pangkalpinang, M Yusuf, Rabu.
Dia mengatakan, tahapan pendaftaran melalui jalur independen atau perorangan direncanakan akan dimulai pada Desember 2017.
Dikatakannya untuk jalur perorangan tersebut dibutuhkan dukungan sekitar 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan hasil Pilgub Kepulauan Babel 2017, sedangkan untuk calon melalui jalur partai minimal 20 persen dukungan.
"Calon dari jalur independen harus memiliki dukungan dari masyarakat sekitar 13.800 KTP untuk bisa mendaftar. Kalau jalur partai minimal enam kursi DPRD Kota Pangkalpinang," katanya.
Yusuf berharap pada pelaksanaan Pilkada 2018 tidak terjadi permasalahan apapun. Untuk itu pihaknya akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Pangkalpinang.
"Doakan saja pilkada Kota Pangkalpinang berlangsung damai tanpa kendala berarti," ujarnya.
KPU Pangkalpinang Akan Buka Pendaftaran Calon Independen
Rabu, 6 September 2017 22:06 WIB