Jakarta (Antara Babel) - Petugas Polda Metro Jaya membongkar jaringan
penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui media sosial secara
online.
"Tiga pelaku diringkus petugas," kata Direktur Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, di Jakarta
Minggu.
Polisi menangkap tersangka Y (19) di Purwodadi Jawa Tengah, H alias
Uher (30), di Garut, Jawa Barat, dan I (21) di Kabuapaten Bogor, Jawa
Barat.
Deriyan menjelaskan, ketiga pelaku mendapatkan video pornografi anak itu melalui akun Facebook VGK (Video Gay Kids) dan grup WhatsApp, selanjutnya disebarkan pada grup telegram premium VGK.
Dia mengatakan, H dan I menyebarkan video pornografi melalui akun pribadi twitter dan blog yang menjadi wadah kaum pecinta sesama jenis.
H dan I akan mendapatkan keuntungan uang dari setiap anggota grup media sosial itu yang membuka link video pornografi sesama jenis kelamin itu. Polisi memburu pelaku lain yang terlibat jual-beli video porno itu.
Berita Terkait
Kasus film porno, Siskaeee divonis setahun penjara
21 Oktober 2024 18:26
Polisi selidiki kasus pria yang diduga tontonkan video porno ke anak
18 Oktober 2024 18:48
Dampak buruk kecanduan film porno bagi kesehatan
24 September 2024 08:41
Menonton film porno dosa? Ini hukumnya dalam Islam
22 September 2024 12:02
Polisi tangkap penyebar video pornografi anak lewat aplikasi Telegram
25 Agustus 2024 19:18
Kasus video asusila, Polisi duga keterlibatan jaringan pornografi anak
26 Juni 2024 13:21
Kemenkominfo kaji pemblokiran X imbas bolehkan konten pornografi
14 Juni 2024 19:05
Kasus video asusila ibu dan anak, Polisi: Pelaku teridentifikasi
12 Juni 2024 13:51