Pangkalpinang (Antara Babel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pangkalpinang mengimbau pemilik jasa pemasangan rekalame agar memahami dan mengetahui aturan zonasi kampanye untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kesalahan penempatan baliho maupun spanduk calon anggota legislatif.
"Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat imbauan kepada pemilik jasa pemasangan reklame di daerah ini yang menyertakan hasil keputusan bersama tentang zonasi kampanye pada Pemilu 2014," kata Ketua Panwaslu Kota Pangkalpinang Suharli, Selasa.
Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan bersama KPU Kota Pangkalpinang Nomor 44 tentang Zonasi Kampanye telah ditetapkan bahwa dimulai dari Apotik K24 di Jalan Koba hingga Mesjid Assadah Jalan Sudirman merupakan jalan protokol sehingga dilarang melakukan pemasangan reklame berupa spanduk atau baliho calon anggota legislatif.
"Kami mengimbau kepada jasa pemasangan reklame di daerah ini agar tidak memasang baliho maupun spanduk di daerah yang sudah dilarang. Oleh karena itu mereka perlu mengatahui dan memahami aturan zonasi kampanye Kota Pangkalping," tambahnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menyampaikan ketentuan Pemilu 2014 tentang ukuran baliho maupun spanduk yang sehingga mereka dapat mengkonfirmasi calon anggota legislatif jika terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pemesanan.
"Langkah-langkah ini merupakan upaya Panwaslu Pangkalpinang dalam mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan maupun pelanggaran terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu 2014," kata Suharli.
Menurut dia, upaya tersebut akan berdampak positif pada pencegahan dini terhadap pelanggaran zonasi kampanye di daerah itu karena sejak awal sudah melibatkan unsur jasa pemasangan reklame setempat khususnya masalah penempatan dan ukuran.
"Kami terus berupaya meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2014 dengan melibatkan stake holder dan elemen masyarakat lainnya," ujarnya.
Ia berharap, pencanangan kegiatan tersebut dapat mencegah terjadinya pelanggaran zonasi kampanye di daerah itu sehingga jalan protokol setempat tetap bersih dari baliho maupun spanduk calon anggota legislatif Pemilu 2014.
"Setiap partai politik maupun calon anggota legislatif harus mengetahui dan menaati peraturan zonasi kampanye di daerah ini, karena baliho maupun spanduk yang ditemukan melanggara aturan akan ditertibkan baik melalui partai politik sendiri maupun dari Panwaslu," jelasnya.