Jakarta (Antara Babel) - Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat
melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pesta gay di T1 Sauna di
kawasan Ruko Plaza Harmoni Blok A, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta
Pusat, Senin.
Lima tersangka yang terdiri atas GG sebagai pemilik T1 Sauna, GCMP sebagai
penanggung jawab T1 Sauna, serta NS (kasir), TS (petugas administrasi )
dan KN (pengurus keperluan tamu) mengikuti rekonstruksi perkada di gedung lima lantai itu.
Kepala
Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Asfuri, yang
memimpin olah tempat kejadian perkara, mengatakan satu tersangka lagi
yang berinisial HI berhasil
kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
"Sedangkan 51 pengunjungnya sudah dipulangkan," kata Asfuri.
Hasil olah tempat kejadian perkara menguatkan dugaan bahwa T1 Sauna digunakan kegiatan prostitusi kaum gay, kata Asfuri.
"Setiap
pengunjung yang disambut kasir dan harus membayar Rp165 ribu. Kemudian
langsung disuruh lantai dua kemudian diberikan handuk, alat kontrasepsi
dan pelumas," kata Asfuri.
Ia menjelaskan para tersangka dijerat menggunakan pasal 30 junto
pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan
atau pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman
enam tahun.
Berita Terkait
Polda Babel dan jajaran patroli ke lintas timur usai terima aduan terkait aksi balapan liar
1 jam lalu
Polisi tetapkan 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
16 November 2024 23:03
Dugaan penipuan bisnis berlian, Reza Artamevia dilaporkan ke Polisi
15 November 2024 21:23
Polisi kerahkan 100 personel amankan wisuda di Unpar dari ancaman bom
15 November 2024 16:10
Polisi tangkap pelaku pemaksa siswa sujud dan menggoggong
14 November 2024 20:15
Polisi sita Rp2,6 miliar dari istri buronan judi online yang libatkan Komdigi
12 November 2024 17:39
Polisi telah tetapkan 18 tersangka kasus judol
11 November 2024 14:48
Polisi kembali tangkap dua tersangka kasus judol yang libatkan Komdigi
10 November 2024 19:25