Kota Kinabalu (Antara Babel) - Sebanyak 11 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia terancam hukuman mati terkait kasus tindak pidana yang dilakukannya.
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan di Kota Kinabalu melalui pesan tertulisnya, Jumat membenarkan, puluhan WNI yang melakukan tindak pidana di wilayah kerjanya di Negeri Sabah terancam hukuman mati.
Namun, KJRI Kota Kinabalu telah melakukan pembelaan dengan menyewa pengacara di negeri jiran itu agar terbebas dari tuntutan hukuman mati tersebut.
Langkah yang dilakukannya ini tidak terlepas dari upaya perlindungan oleh pemerintah Indonesia melalui kantor perwakilan di negara itu terhadap WNI yang tersangkut kasus pidana.
Dari 11 WNI yang terancam hukuman mati itu, tiga diantaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dan sedang menunggu putusan pengampunan (pardon) dari Yang Dipertua Negeri Sabah.
Kemudian, empat WNI lainnya sedang menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Rayuan Persekutuan Negeri Sabah dan empat orang lagi masih dalam proses penyidikan.
Akhmad DH Irfan menegaskan, pihaknya terus berupaya menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati. "Kami berkomitmen memberikan pembelaan terhadap WNI yang ancamannya hukuman mati supaya dikurangi," ujar dia.
Hanya saja KJRI Kota Kinabalu tidak menyebutkan nama-nama ke-11 WNI tersebut dan kasus pidana yang dilakukannya.
Berita Terkait
Kemarin, vonis mati Ferdy Sambo hingga hakim tolak permintaan Hotman Paris
14 Februari 2023 09:54
Pengadilan Tinggi Banda Aceh hukum mati 17 terdakwa narkoba
14 Juli 2022 19:50
Eksekusi Mary Jane masih tunggu putusan hukum di Filipina
18 Februari 2022 22:40
Hakim ungkap empat alasan tak hukum mati terdakwa Asabri Heru Hidayat
18 Januari 2022 22:45
Kuasa hukum minta pemerkosa 13 santriwati divonis mati
11 Januari 2022 20:03
BNN minta hukum mati oknum polisi terlibat sindikat narkoba internasional
19 Februari 2020 14:21
China hukum mati pembunuh 11 perempuan
31 Maret 2018 12:54
Gamawan Fauzi: hukum mati saya bila terbukti menerima uang KTP-e
29 Januari 2018 16:52