Ramallah, Palestina (Antara Babel) - Pemerintah Otonomi Nasional
Palestina (PNA) pada Rabu (25/10) mengutuk keputusan Pemerintah Israel
untuk membangun 176 rumah lagi di Permukiman Yahudi di Jerusalem Timur.
Nabil Abu Rudeina, Juru Bicara Presiden Palestina, mengatakan di
dalam satu pernyataan resmi bahwa Palestina menyeru Pemerintah Amerika
Serikat agar menghentikan keputusan itu.
"Pada dasarnya, semua kegiatan permukiman di Wilayah Palestina tidak
sah, sejalan dengan Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB," kata Abu
Rudeina, di dalam pernyataan yang disiarkan kantor berita resmi
Palestina, WAFA.
Ia menekankan, "Mewujudkan perdamaian yang adil dan menyeluruh
memerlukan berdirinya Negara Palestina Merdeka dengan Jerusalem Timur
sebagai Ibu Kotanya di perbatasan 1967."
Abu Rudeina, sebagaimana diberitakan Xinhua --yang dipantau Antara
di Jakarta, Kamis pagi, juga menyeru Pemerintah Presiden Donald Trump
"agar segera campur-tangan guna menyelamatkan upaya yang dilancarkannya
untuk menghidupkan kembali proses perdamaian di Timur Tengah".
Sebelumnya, harian Israel, Haaretz, melaporkan komite perencanaan
dan pembangunan milik Kota Praja Jerusalem menyetujui izin pendirian
bangunan untuk 176 unit rumah di Jabel Mukaber di kota tersebut.
Pekan lalu, Israel mengumumkan negara Yahudi itu akan membangun
ratusan rumah di Permukiman Yahudi di Tepi Barat Sungai Jordan.
Palestina dan Uni Eropa menentang rencana tersebut.
Perluasan Permukiman Yahudi adalah salah satu masalah paling rumit,
yang menjadi penyebab utama macetnya pembicaraan perdamaian langsung
antara Israel dan Palestina.
Pembicaraan perdamaian langsung, yang ditaja oleh Amerika Serikat,
telah berhenti pada April 2014, setelah berlangsung selama sembilan
bulan tanpa mencapai kemajuan akibat perbedaan pendapat antara kedua
pihak mengenai perluasan permukiman.
Palestina Kutuk Israel Bangun 176 Rumah di Jerusalem
Kamis, 26 Oktober 2017 9:09 WIB
Pada dasarnya, semua kegiatan permukiman di Wilayah Palestina tidak sah, sejalan dengan Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB,