Jakarta (Antara Babel) - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Fadil Imran meminta portal yang mengklaim sebagai media dan tidak terdaftar/abal-abal di Dewan Pers agar tidak menyebarkan informasi bohong/hoax yang menyesatkan masyarakat.
"Ini pelajaran bagi media, khususnya bagi media yang tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Brigjen Fadil di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin.
Hal ini menyusul dibekuknya pemilik sekaligus administrator portal berita Suara News, yakni Fajar Agustanto. Fajar diketahui memposting berita bohong terkait anggota Komisi III DPR Akbar Faisal.
Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menelusuri siapa pelaku dibalik kasus tersebut.
Selain itu, Brigjen Fadil juga mengatakan bahwa pihaknya terus memantau sejumlah media sosial dan portal berita yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Fadil pun mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya pada pemberitaan yang berasal dari media yang tidak jelas namanya.
"Publik juga jangan menelan mentah-mentah informasi yang tidak jelas sumbernya," katanya.
Legislator Akbar Faisal diketahui telah melaporkan tiga media ke Bareskrim yakni Suara News, Publik News dan Rakyat Bersuara. Selain itu akun Twitter Intelektual Jadul dengan ID @plato_id juga dilaporkannya ke Bareskrim.
"Yang terbongkar baru satu, Suara News," kata Akbar.
Berita Terkait
ANTARA dan tuntutan kebenaran di era media sosial
11 Desember 2024 08:28
13 tahun, usia minimal anak bermedia sosial
10 Desember 2024 19:41
Kenali istilah "brain rot" dan cara tepat menghindarinya
8 Desember 2024 18:07
DPR minta ANTARA, TVRI, dan RRI tak memikirkan kompetisi dengan swasta
2 Desember 2024 20:15
Australia sahkan larangan anak di bawah 16 tahun gunakan media sosial
29 November 2024 11:25
ANTARA raih penghargaan mitra media terbaik Anugerah Humas Imigrasi
28 November 2024 23:53
Kerja sama ANTARA-Xinhua berperan strategis kuatkan hubungan RI-China
25 November 2024 14:42
Hizbullah akui tewasnya kepala hubungan media akibat serangan Israel
18 November 2024 14:24