Manggar, Belitung Timur (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menutup seluruh tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin menjelang perayaan malam Tahun Baru 2014 untuk menjamin terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
"Kita menutup seluruh tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin di seluruh Belitung Timur seperti kafe dan karaoke," ujar Wakil Bupati Belitung Timur Zarkani di Manggar, Kamis.
Penutupan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin itu tertuang dalam Surat Wakil Bupati Belitung Timur Nomor 331.1/787/POL-PP/1/2013 tertanggal 24 Desember 2013.
Menurut Zarkani, penutupan tempat hiburan malam tanpa izin itu karena dapat menjadi titik kumpul massa yang dikhawatirkan dapat mengganggu situasi kamtibmas.
Ia menyebutkan, penutupan tersebut juga berdasarkan usulan Kapolres Belitung Timur melalui Surat Nomor B/108/XII/2013 tertanggal 24 Desember 2013.
"Penutupan tempat hiburan malam ini berlaku pada 31 Desember 2013 dan 1 Januari 2014," katanya.
Ia berharap dengan berkurangnya titik kumpul massa radius kontrol Polres Belitung Timur maupun pemerintah daerah pada perayaan malam Tahun Baru lebih terkendali.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Operasi Polres Belitung Timur Kompol Joko Isnawan mengatakan, untuk menjaga kamtibmas pada malam Tahun Baru pihaknya menyarankan kepada Pemkab Kabupaten Belitung Timur untuk menutup tempat hiburan malam tak berizin.
Selain itu Polres juga menyarankan agar hanya ada dua titik kumpul pada malam pergantian tahun yaitu Pantai Nyiur Melambai sebagai tempat hiburan rakyat dan bundaran kantor Pemkab Belitung Timur sebagai tempat pesta rakyat.