"Pemilik pangkalan diduga sengaja menaikan harga secara tidak wajar dengan modus barang kosong dan hanya menjual jika pembeli mau membeli dengan harga tinggi," kata Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP H Suyitno Ardhi di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, dalam penindakan di Pangkalan LPG milik Siti Syahrida yang beralamat di Jalan Gunung Sari Ujung RT25 Kota Banjarmasin itu, petugas menemukan 440 tabung LPG tiga kilogram (berisi) dan 804 tabung LPG tiga kKg (kosong).
Turut diamankan juga dua unit mobil pengangkutnya, yakni Suzuki Carry warna putih dan Mitsubishi warna merah bertuliskan PT Indowax Sumber Batuah.
"Pangkalan juga seharusnya hanya disuplai oleh agen PT Akomigas, namun faktanya juga menerima supla dari PT KIP, PT Indowax Sumber Batuah dan PT Abadi Gunung Raja tanpa adanya kontrak kerja sama," ucap Suyitno.
Berdasarkan temuan awal, pemilik pangkalan menjual satu tabung LPG tiga kKg hingga harga Rp25.000. Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) yang diatur Pertamina sebesar Rp17.500.
"Makanya kami menindaklanjuti keluhan masyarakat yang sulitnya mencari tabung LPG tiga kg, jikapun ada harganya sangat mahal," tuturnya.
Dia juga mengatakan, untuk sementara pemilik pangkalan berinisial S dan sejumlah saksi masih dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus.
Sedangkan praktik curang pendistribusian tabung LPG tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a junto Pasal 10 ayat 1 huruf a dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Saat sidak di lokasi pada Jumat siang, Panit 2 Subdit II Ekonomi Ditintelkam Polda Kalsel Iptu Yusni Abdul Hamid bersama tiga anggotanya turut hadir saat pangkalan dipasang garis polisi.